Terkini.id, Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar gencar melakukan operasi yustisi demi menekan penyebaran Covid-19 di Makassar.
Operasi Yustisi kali ini lebih memfokuskan edukasi kepada warga Makassar dan melakukan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker. Sesuai aturan perwali kota Makassar nomor 51 dan 53 tahun 2020.
Iman Hud selaku Kepala Satpol PP Makassar berujar, “Sejak Tim gugus berhenti maka perwali 51 dan 53 kami ambil alih dengan tetap mengedukasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Kami targetnya sampai Desember, sampai betul-betul pandemi ini berakhir dan zona hijau.” (Rabu, 4 November 2020)
Hasil operasi yustisi yang dilakukan selama ini menunjukan pelanggaran masih di bawah 1 persen dibandingkan jumlah ribuan kendaraan yang lewat.
Hal ini menurut Imam, kesadaran masyarakan kota Makassar terhadap penerapan protokol kesehatan mulai meningkat.
- Investor Asal Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW di Sidrap, Bupati: Ini Peluang Besar
- Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI
- Percepat Penurunan Stunting, Wakil Bupati Sidrap dan TP PKK Intensifkan PMT Berbasis Pangan Lokal
- Pelayanan Poliklinik Eksekutif RSUP Makassar Dikeluhkan Lamban dan Kurang Profesional
- Bupati Sidrap Serahkan Kunci Rumah Kepada Ibu Idawa
“Dari ribuan kendaraan yang lewat tidak sampai 1 persen yang melanggar, kita berharap bukan hanya di jalan raya tapi di semua tempat tempat keramaian. Ya harus betul-betul patuh terhadap protokol kesehatan lah.” ujarnya.
Dalam setiap operasi yustisi, Satpol PP Makassar lebih fokus menyasar tempat-tempat yang menjadi episentrum dan biasa dijadikan tempat warga berkumpul.
Jika sebelum-sebelumnya kegiatan Satpol PP Makassar melakukan penindakan secara langsung, maka kali ini operasi yustisi lebih kepada mengedukasi warga masyarakat Makassar agar tetap patuh pada protokol kesehatan.
“Penindakan lebih pada edukasi, misalnya kita bagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker, sambil tetap jalankan penindakan sesuai aturan perwali soal covid-19, “ ujarnya lagi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
