Terkini.id, Makassar – Tim gabungan Yustisi Kota Makassar kembali menggelar patroli penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan di wilayah Polres Pelabuhan.
Operasi Yustisi ini menyasar pengunjung dan pelaku usaha Pasar Rakyat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Sabtu, 17 Oktober 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iman Hud menegaskan bahwa operasi Yustisi ini digelar oleh pemerintah bekerjasama dengan Polri sebagai tindaklanjut dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
“Sebagaimana disebutkan dalam Perwali Nomor 51 tahun 2020, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dilakukan,” ungkapnya.
Operasi Yustisi ini berlangsung sejak pukul 09.00-11.00 Wita dan berhasil menjaring belasan pelanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker.
- Di Business Forum IGS 2026, Wali Kota Makassar Akan Tawarkan Peluang Investasi Strategis
- Bedah Buku Ajoeba Wartabone Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Tokoh Bangsa dari Indonesia Timur
- Welcome Dinner IGS 2026 di Fort Rotterdam, Wali Kota Munafri Ajak Delegasi 28 Negara Mengenal Potensi Makassar
- Munafri Arifuddin: Makassar Siap Jadi Gerbang Kerja Sama Internasional Kawasan Timur Indonesia
- Wakil Gubernur Dukung Perluasan Program RISE untuk Perkuat Sanitasi Berkelanjutan di Sulsel
“Ada 18 orang yang terjaring operasi yustisi TP2C,” ungkap Iman Hud.
Adapun sanksi yang diberikan pada pelanggar berupa sanksi sosial dan penyediaan masker untuk dibagikan kepada masyarakat.
Petugas memberikan sanksi, 7 orang diwajibkan membeli masker untuk dibagikan ke masyarakan dan 11 orang lainnya diberi sanksi sosial.
Tim gabungan yustisi melibatkan 55 personil yang terdiri dari 25 Polri, 14 Satpol PP, 6 Dishub Makassar, 6 Damkar Makassar dan 4 BPBD Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
