Terkini.id, Makassar – Tim gabungan Yustisi Kota Makassar kembali menggelar patroli penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan di wilayah Polres Pelabuhan.
Operasi Yustisi ini menyasar pengunjung dan pelaku usaha Pasar Rakyat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Sabtu, 17 Oktober 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iman Hud menegaskan bahwa operasi Yustisi ini digelar oleh pemerintah bekerjasama dengan Polri sebagai tindaklanjut dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
“Sebagaimana disebutkan dalam Perwali Nomor 51 tahun 2020, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dilakukan,” ungkapnya.
Operasi Yustisi ini berlangsung sejak pukul 09.00-11.00 Wita dan berhasil menjaring belasan pelanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker.
- Asmo Sulsel Gelar Honda Premium Matic Day 2026 di Maros Selama Tiga Hari
- Semen Tonasa Raih Penghargaan pada HUT ke-66 Pangkep, Buktikan Kontribusi Nyata bagi Daerah
- Perambahan Hutan di Kawasan PPKH, Gakkum Imbau Laporkan untuk Diproses Hukum
- Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal di Makassar, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional
- Kisah Bupati Lutim: Menunda Kuliah, Jadi Sopir, Lalu Raih Cumlaude
“Ada 18 orang yang terjaring operasi yustisi TP2C,” ungkap Iman Hud.
Adapun sanksi yang diberikan pada pelanggar berupa sanksi sosial dan penyediaan masker untuk dibagikan kepada masyarakat.
Petugas memberikan sanksi, 7 orang diwajibkan membeli masker untuk dibagikan ke masyarakan dan 11 orang lainnya diberi sanksi sosial.
Tim gabungan yustisi melibatkan 55 personil yang terdiri dari 25 Polri, 14 Satpol PP, 6 Dishub Makassar, 6 Damkar Makassar dan 4 BPBD Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
