Terkini.id, Makassar – Tim gabungan Yustisi Kota Makassar kembali menggelar patroli penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan di wilayah Polres Pelabuhan.
Operasi Yustisi ini menyasar pengunjung dan pelaku usaha Pasar Rakyat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Sabtu, 17 Oktober 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iman Hud menegaskan bahwa operasi Yustisi ini digelar oleh pemerintah bekerjasama dengan Polri sebagai tindaklanjut dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
“Sebagaimana disebutkan dalam Perwali Nomor 51 tahun 2020, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dilakukan,” ungkapnya.
Operasi Yustisi ini berlangsung sejak pukul 09.00-11.00 Wita dan berhasil menjaring belasan pelanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker.
- Tim Pegasus Polres Jeneponto Berhasil Ringkus Residivis Pelaku Curas yang Sebabkan Korban Luka Berat
- Ashabul Kahfi Jabat Plt Ketua PAN Sulsel, Farah Puteri Nahlia Beri Ucapan Selamat
- Tim Wasev TNI AD Tinjau Langsung Dedikasi Satgas TMMD ke-128 Kodim 1425 Jeneponto
- Polres Jeneponto Akan DitindaK Lanjuti Kasus MBG Rumbia, Hasil Lab Jadi Bukti Kuat
- OJK Sulselbar Pacu Akselerasi Akses Keuangan Sektor Kakao di Sulawesi
“Ada 18 orang yang terjaring operasi yustisi TP2C,” ungkap Iman Hud.
Adapun sanksi yang diberikan pada pelanggar berupa sanksi sosial dan penyediaan masker untuk dibagikan kepada masyarakat.
Petugas memberikan sanksi, 7 orang diwajibkan membeli masker untuk dibagikan ke masyarakan dan 11 orang lainnya diberi sanksi sosial.
Tim gabungan yustisi melibatkan 55 personil yang terdiri dari 25 Polri, 14 Satpol PP, 6 Dishub Makassar, 6 Damkar Makassar dan 4 BPBD Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
