Terkini.id, Jakarta – Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut kliennya tidak menghadiri panggilan polisi karena memilki agenda lain yang bertabrakan.
“Kami dari kuasa hukum, tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya, tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan.” ujar Herman Jumat 28 Januari 2022.
Ia pun menyebut kedatanganya ke Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk mengantarkan surat titipan dari Edy perihal permohonan menunda pemeriksaan.
Menurut Herman, Edy bukan tidak ingin hadir tetapi karena prosedur pemanggilan yang tidak sesuai aturan minimal tiga hari sebelum hari H sehingga dirinya sudah terlanjur membuat agenda lain.
“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya, itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” ucap Herman dilansir dari detik.com.
- Kasus Edy Mulyadi Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Memicu Keresahan Masyarakat
- Edy Mulyadi Terseret Kasus Ujaran Kebencian, Polisi: Penyelidikan Proses Tahap II!
- Haikal Hassan, Alfian Tanjung dan Edy Mulyadi: Kami Akan Lakukan Sesuatu ke Negara
- Buntut Pakai Atribut Sunda, Ridwan Kamil Geram ke Edy Mulyadi: Jangan Pakai Simbol Mulia untuk Rendahkan Peradaban!
- Ahli Hukum Tata Negara Benarkan Arteria Tidak Bisa Dipidana: Kiamat Kalau Anggota DPR Dihukum
Sebelumnya Edy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak’ yang kontroversi.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut telah membuat surat panggilan kedua kepada Edy untuk jadwal Senin 31 Januari 2022 nanti.
Untuk panggilan kedua ini, Ahmad mewanti-wanti Edy untuk hadir. Pihaknya tidak segan-segan melakukan jemput paksa jika masih tidak berniat menghadiri panggilan penyidik.
“Disertai surat perintah membawa, untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2002, hari Senin nanti, jam 10.00 WIB,” ujarnya.
Ahmad menyebut hingga saat ini telah ada 43 orang saksi yang telah diperiksa.
“Kami sampaikan bahwa sampai hari ini pemeriksaan penyidik sudah 43 orang yang diperiksa, rinciannya adalah 35 saksi dan delapan saksi ahli,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
