Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi kembali menanggapi soal polemik fenomena buzzer yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat publik.
Eko Kuntadhi lewat cuitannya di Twitter, Jumat 12 Februari 2021 mengatakan, jangan bersedih jika ada pihak yang dituding sebagai buzzer.
“Jangan sedih kalau dituding bozar-bazer,” cuit Eko Kuntadhi.
Dalam cuitannya terkait buzzer tersebut, Eko juga menyinggung PKS.
Namun, belum diketahui pasti apakah PKS yang ia maksud itu adalah Partai Keadilan Sejahtera atau bukan.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 20 Ribu Pohon di Maros
- Tazkiyah Group Beri Hadiah Haji Khusus Gratis di Momen Perayaan Tahun Baru 1448 Hijriah
- Resmi Dilantik, DPW LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Perkuat Peran Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat
- Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan JHT bagi 45 Ribu Pekerja Rentan, Pertama di Indonesia
- Temuan Awal Dana Pungli Rp1,86 Miliar di Kasus Korupsi Dinas Perumahan Gowa, Polisi Telusuri "Aktor" Lainnya
“Menangislah kalau kamu dituduh PKS!” tegas Eko Kuntadhi.
Sebelumnya, Eko Kuntadhi juga menanggapi soal pernyataan Dewan Pers yang menyebut kehadiran buzzer membahayakan kebebasan pers.
Eko Kuntadhi lewat cuitannya di Twitter pada Rabu 10 Februari 2021, menilai jika netizen menyebar hoaks maka diancam penjara lantaran melanggar UU Pers.
Sementara media, menurut Eko, apabila menyebarkan berita hoaks malah berlindung di balik UU Pers.
“Kalau netizen sebar hoax, UU ITE mengancam hukuman penjara. Kalau media sebar hoax, mereka berlindung di balik UU Pers. Paling arbitrase di Dewan Pers. Aman,” ungkapnya.
Eko Kuntadhi bahkan menilai, pernyataan Dewan Pers yang meminta buzzer ditertibkan sama saja dengan membungkam netizen.
“Sekarang mereka minta netizen dibungkam. Karena mereka gak bisa lagi memonopoli informasi. Gak siap dengan perubahan!” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
