Terkini, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Empat anggota TNI yang diamankan itu masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka saat ini telah berada di Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendalaman kasus hingga tahap penyidikan.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan keempat terduga pelaku tersebut diserahkan oleh tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu, 18 Maret 2026.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Rabu 18 Maret 2026.
Menurut Yusri, keempat anggota TNI tersebut kini diamankan di Puspom TNI untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
- Mahasiswa Polbangtan Kementan Asah Kompetensi Budidaya Padi Melalui Teaching Factory
- Simak Cerita Husnul, Jamaah Haji Termuda Soppeng Didepan Menteri Haji dan Umrah
- Tersisa Dua Hari, Promo Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen MeiLaju Sudah Dinikmati 2.470 Pelanggan PLN UID Sulselrabar
- Idul Adha 1447 H, PLN UID Sulselrabar Bagikan 6 Ton Daging Hasil 92 Ekor Hewan Kurban untuk Sesama
- Anak Makassar Jadi Student Speaker di Harvard, Allegra Jade Raih Gelar Master di Usia 20 Tahun
“Empat terduga pelaku sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” katanya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, Puspom TNI juga masih mendalami motif di balik dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban dikenal sebagai aktivis HAM.
Dalam proses hukum awal, keempat tersangka sementara dijerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan kepada empat terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, di situ ada ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara,” jelas Yusri.
Hingga kini, proses hukum terhadap empat anggota TNI berinisial NDP, SL, BWH, dan ES masih terus berjalan di bawah penanganan Puspom TNI.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
