Terkini, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Empat anggota TNI yang diamankan itu masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka saat ini telah berada di Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendalaman kasus hingga tahap penyidikan.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan keempat terduga pelaku tersebut diserahkan oleh tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu, 18 Maret 2026.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Rabu 18 Maret 2026.
Menurut Yusri, keempat anggota TNI tersebut kini diamankan di Puspom TNI untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
- Progres 86 Persen, Jalan Rabat Beton TMMD 128 Jadi Urat Nadi Peningkatan Ekonomi Warga Jeneponto
- Bank Mandiri Sukses Gelar Livin' Galesong Trail Run 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal
- Penuh Makna, Lembaga Adat Bangkala Genap 25 Tahun, Raja-Raja Se-Sulsel Berkumpul di Balla Lompoa
- Usai Masuk 5 Besar Aquatics World Cup Xi'an di China, Tim Renang Artistik Sulsel Kini Borong 8 Medali Emas di Kejurnas Akuatik Senayan
- Asmo Sulsel Tawarkan Promo Motor Sport dan Scoopy Sepanjang Mei 2026, Jangan Sampai Ketinggalan
“Empat terduga pelaku sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” katanya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, Puspom TNI juga masih mendalami motif di balik dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban dikenal sebagai aktivis HAM.
Dalam proses hukum awal, keempat tersangka sementara dijerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan kepada empat terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, di situ ada ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara,” jelas Yusri.
Hingga kini, proses hukum terhadap empat anggota TNI berinisial NDP, SL, BWH, dan ES masih terus berjalan di bawah penanganan Puspom TNI.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
