Terkini.id — Empat bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Makassar menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon di Kantor KPU Makassar.
Perbaikan dokumen persyaratan berakhir pada Rabu 16 September 2020.
“Jadi hari ini adalah batas akhir penyerahan, untuk kemudian dilakukan verifikasi dokumen perbaikan. Jika memenuhi syarat, pasangan bakal calon akan ditetapkan pada tanggal 23 September,” kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar.
Gun sapaan akrab Gunawan Mashar ini mengatakan, semua kandidat tidak banyak yang dilakukan perbaikan dokumen.
“Hanya administratif, misalnya tanda tangan yang kurang, ada dokumen yg sudah diverifikasi, tapi kurang stempelnya dan lain lainnya,” ungkapnya.
- Wali Kota Makassar Apresiasi Polisi Berantas Geng Motor, Pos Kamling Akan Diaktifkan
- Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
- Komisi D DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Lunasi Sisa Pembayaran Lahan Stadion Sudiang
- Pemkot Bersama Nusantara--RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih
- Pemkot Makassar Siapkan PLTSa Rp3 Triliun untuk Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
Selain itu, para pasangan calon juga diminta untuk melakukan perbaikan pada semua visi-misi yang sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Ada juga yang tidak mencantumkan tanda tangan di visi misi. Kalau sudah memenuhi syarat semua dan ditetapkan sebagai calon, nanti tanggal 24 September akan dilakukan pengundian nomor urut,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
