Terkini.id, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah enggan merespon pernyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi. Pihak PP Muhammadiyah mengatakan jika itu bukan kewenangan Jodi karena dia bukan jubir pribadi Luhut, melainkan Jubir Kementerian.
Kepala Ligitasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan pernyataan Jodi terkait kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukan wewenangnya sebagai Jubir Kementerian, yang seharusnya merespon kasus ini kata Gufroni adalah pengacara Luhut.
LBH Muhammadiyah juga memepertanyakan legal standing dari kasus ini karena bukan pengacara Luhut yang memberikan pernyataan. Menurut Gufroni pengacara lah yang semestinya mengambil alih kasus ini.
“Bahwa Jodi, Jubir Luhut adalah Jibir resmei Kementerian bukan Jubir pribadi Luhut, sehingga legal standing jubir dalam kasus ini dipertanyakan. Semestinya yang merespon pernyataan ini kami adalah penagacara Luhut”, kata Gufroni, dikutip dari laman CNN Indonesia, Jumat 25 Maret 2022.
Dia mengatakan jika pihak LBH Muhammadiyah tidak terlalu serius dalam merespon Jodi, mengingat Jodi bukan Jubir pribadi Luhut. Dia kemudian mengatakan jika lebih baik fokus mencari keadilan dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tidak perlu menanggapi statement jubir ini yang menyebut bahwa LBH PP Muhammadiyah kurang riset”, kata Gufroni.
Lebih lanjut, Gufroni menyebut jika pada saat melaporkan kasus ini, Luhut mengaku sebagai warga negara pada umunya dan bukan mengatasnamakan sebagai Menteri.
“Kapasitas Luhut saat melapor mengaku sebagai warga negara pada umumnya bukan mengatasnamakan seorang Menteri”, paparnya.
Sebagai informasi, Jodi sebelumnya mengatakan bahwa Luhut sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas kasus dugaan oencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Pernyataan Jodi itu disampaikan pada saat LBH PP Muhammadiyah mengklaim jika penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka tidak sah karena Luhut belum menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.
Saat ini Haris dan Fatia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Luhut terkait pencemaran nama baik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.