Erwin Aksa Dilaporkan Calon Wali Kota Makassar ke Bawaslu, Diduga Kampanye Hitam

Erwin Aksa Dilaporkan Calon Wali Kota Makassar ke Bawaslu, Diduga Kampanye Hitam

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Makassar – Bos Bosowa Erwin Aksa dilaporkan kubu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi yang akrab dengan akronim ADAMA, ke Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel).

Erwin dilaporkan kubu ADAMA atas dugaan melakukan kampanye hitam. Ia dilaporkan selaku Ketua Tim Pemenangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Munafri-Rahman Bando (Appi-Rahman).

Kubu Danny-Fatma menilai pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pilwalkot Makassar.

Salah satu kuasa hukum Danny-Fatma, Ilham Harjuna menjelaskan pelaporan dilakukan karena pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah merugikan dan mencemarkan nama baik paslon Danny-Fatma.

“Danny selaku calon wali kota merasa kehilangan kepercayaan dan mungkin akan tidak dipilih oleh warga Makassar yang sempat membaca berita dari pernyataan Erwin selaku ketua tim kubu lawan Danny-Fatma,” ujar Ilham, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga

Ilham menambahkan, upaya kampanye hitam yang dilakukan Erwin melanggar Pasal 69 huruf B dan C, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan, maksimal 18 bulan penjara.

Rencananya, setelah penyampaian laporan, pihak Bawaslu Sulsel meneliti terlebih dahulu bahan laporan sebelum melimpahkan ke Bawaslu Makassar untuk ditindaklanjuti.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.