Evaluasi Pemilu: Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg Harus Dipisah

Evaluasi Pemilu: Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg Harus Dipisah

HZ
iwankoi
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

PENYELENGGARAAN pemilu 2019 untuk pertama kalinya digelar serentak mencakup pemilihan presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sistem ini memggunakan waktu yang sangat singkat namun menurut hemat kami mungkin sebaiknya Pemilu Legislatif dipisahkan dengan Pemilu Presiden.

Harus diakui bahwa sistem ini memungkinkan penggunaan dana yang bisa ditekan karena cukup sekali dilakukan untuk semuanya dalam periode 5 tahun.

Sehingga fokus dan konsentrasi masyarakat hanya terkuras dalam satu kali saja. Tapi kalau kita mau meluangkan waktu untuk menganalisa prosesnya maka akan kita temukan fakta-fakta menarik terkait dengan penyelenggaraan ini.

Di 2019 pencalonan Presiden harus memenuhi ambang batas minimal 20% artinya partai politik atau gabungan parpol harus menyerahkan bukti partainya telah memenuhi syarat berkoalisi, 20 persen kursi dan 25 persen suara secara nasional.

Partai-partai koalisi ini seyogyanya memberikan dukungan penuh kepada Calon Presidennya melalui kader dan simpatisan mulai dari tingkat Pusat sampai ke pelosok-pelosok.

Logikanya Caleg Partai harus in line dengan amanah Partai untuk memenangkan Calon Presiden yang berada pada barisan partai pendukung (koalisi).

Fakta yang kami temukan di Lapangan bahwa sebagian besar Caleg lebih cenderung fokus mengurus diri masing-masing.

Bahkan beberapa selentingan yang kami peroleh bahwa bahkan petinggi partai di daerah pun tidak ada yang secara khusus memberikan ultimatum ke Calegnya untuk ikut membantu mensupport pemilihan Presiden sesuai garis partai.
Dalam pikiran mereka hanyalah bagaimana Partainya bisa meraup suara yang banyak di PEMILU tersebut.

Evaluasi Pemilu: Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg Harus Dipisah
Jumlah anggota KPPS yang mengalami musibah sakit an meninggal dunia.(kpu.go.id)

Calegpun demikian boro-boro ngurusin Presiden untuk bertarung dengan caleg internal Partai saja mereka harus punya strategi jitu apalagi menghadapi caleg dari Partai lain. Fokus caleg kemudian menjadi sangat spesifik dengan berupaya maksimal membangun team dan membuat jaringan khusus untuk konsentrasi penuh pada kemenangan dirinya saja. Pertarungan yang tentunya berat, menguras tenaga, pikiran dan kantong. Jika mereka dibebani tambahan mengurus PILPRES tentu akan membuat fokusnya menjadi terpecah dan dana akan tersedot lebih banyak.

Fenomena yang lain adalah sebagian CALEG tidak berani menggaungkan presiden pilihan partainya dan membawanya sebagai bagian dari propaganda unggulan karena belum tentu di DAPILnya para pemilih menyukai CAPRES pilihan partainya. Menurut mereka memikat hati pemilih untuk memilih dirinya sebagai CALEG yang paling cocok namun ternyata konstituennya sendiri berbeda pilihan Presidennya maka itu sama saja bunuh diri. Jadi anggapan bahwa CAPRES bisa menjadi faktor kemenangan CALEG tidak sepenuhnya bisa dijadikan alasan.

Evaluasi Pemilu: Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg Harus Dipisah
Anggota Bawaslu yang mengalami musibah.(Bawaslu)

Menjelang PEMILU serentak ini juga terlihat bahwa fokus masyarakat hanya condong ke PILPRES. Energi mereka habis dalam pertarungan besar itu. Seluruh issue tumpah ruah pada dua kubu yang bertarung sehingga menenggelamkan perhelatan PILEG yang notabene adalah pemilihan yang sangat krusial juga. Kepedulian masyarakat untuk mencoblos wakilnya menjadi berkurang. Beberapa pemilih bahkan di bilik TPS sekalipun masih belum memiliki pilihan untuk wakilnya.

Tentu tingkat partisipasi masyarakat yang menurun untuk PILEG ini adalah bahan evaluasi yang perlu dikaji agar kiranya PILPRES dan PILEG dipisah seperti dulu. Pemerintah dan DPR perlu duduk bersama melakukan revisi UU PEMILU agar menemukan formulasi yang paling ideal kedepannya.

Harapannya tak ada lagi kegaduhan di ruang publik membahas PILPRES yang hingar bingarnya menenggelamkan arti PILEG. Tak ada lagi korban2 dari pihak penyelenggara. KPU menyebut ada 91 orang petugas KPPS meninggal dunia dan 374 lainnya sakit saat bertugas di Pemilu 2019. Bawaslu juga mencatat ada 14 orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meninggal dunia. Sementara ada 222 orang lainnya mengalami sakit. Tentu ini sangat memilukan bagaimana proses ini memakan korban yang sangat banyak karena mereka harus menyelesaikan keseluruhan proses administrasi secara serentak dan tuntas tanpa jedah. Dan proses itu sudah melewati ambang batas psikologis manusia yang pada hakekatnya membutuhkan rehat agar jasmani dan rohani tetap sehat.

Makassar, 23 April 2019

IWANKOI

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.