Terkini.id, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi diketahui telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru (New Normal).
Dalam surat edaran itu, disebutkan salah satu aturan yakni mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
“Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19,” kata Fachrul Razi, Sabtu, 30 Mei 2020 seperti dikutip dari kompascom.
“Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud,” sambungnya.
Surat keterangan, kata Menag, akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
- LaNyalla Jalani Tes Ayam Jago Jadi Warga PSHT
- Norak! Menag Yaqut Dihujat Gegara Ucapkan Minal Aidin Wal Faizin sekalian Bangga-banggakan 7 Juta Anggota GP Ansor, Apa Maksudnya?
- Jokowi Harus Diselamatkan Dari Pembisiknya, Fachrul Razi: Kami Prihatin Melihat Pak Jokowi Terus Digembosi!
- Ganti Menag Fachrul Razi, Panglima Banser Gus Yaqut Pernah Berseteru dengan FPI
- Ulama di NTB Disebut Sesak Nafas Usai Ketemu Menag Fachrul Razi Tanpa Masker
Selain itu, surat keterangan tersebut juga bisa dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” ujar Fachrul Razi.
Adapun surat keterangan aman Covid-19 tersebut, kata Fachrul, bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.
“Sementara rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungan sekitar, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut,” ujarnya.