Terkini.id, Jakarta – Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon kembali aktif di Twitter setelah sempat menghilang selama dua pekan.
Hal pertama yang ia kritik adalah UU Cipta Kerja yang saat ini sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Fadli mengatakan UU Cipta Kerja seharusnya dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi dan memang sejak awal sudah bermasalah.
“UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses,” tulis Fadli Zon di akun Twitternya, Sabtu 27 November 2021.
Selanjutnya, ia juga menyebut UU Cipta kerja terlalu banyak ‘invisible hand‘. Menurutnya, jika UU tersebut diperbaiki dalam dua tahun berarti yang belum dperbaiki tidak bisa digunakan.
- BKSAP DPR Serukan Dunia Usir Israel dari Wilayah Palestina
- DPR RI Suarakan Isu Palestina di Forum Internasional
- Israel Serang RS Indonesia di Gaza, Fadli Zon: Tanda Nyatakan Perang terhadap Indonesia
- BKSAP DPR Ingatkan Krisis Gaza di Forum Parlemen G20
- BKSAP Soroti Respon Barat Cenderung Berpihak ke Israel: Harusnya Bersikap Adil dan Netral
“Terlalu banyak ‘invisible hand’. Kalau diperbaiki dalam dua tahun artinya tidak bisa digunakan yang belum diperbaiki,” ujar Fadli Zon.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman, dilansir dari Detikcom
Lebih lanjut MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.