Terkini.id, Jakarta – Wacana penundaan pemilu 2024 hingga satu atau dua tahun kedepan akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik.
Merespon wacana ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid mengatatakan jika wacana ini terwujud, maka ini termasuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Fahri juga menyebutkan jika penundaan Pemilu 2024 dampaknya sangat besar terhadap perpanjangan masa jabatan dan tidak sejalan dengan konstitusi.
“Usulan penundaan pemilu merupakan constitution disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Fahri Bachmid, dikutip dari laman Antara, Senin 28 Februari 2022.
Lebih lanjut, Fahri menambahkan jika usulan menunda pemilu tidak memiliki landasan dan alasan yang kuat.
Meskipun demikian, Fahri menegaskan jika usulan menunda pemilu tidak sejalan dengan apa yang tertera di dalam isi konstitusi.
“Dengan demikian, usulan itu hanya dapat dipandang sebagai “ius constituendum” atau konsep hukum yang dicita-citakan, dan belum diakomodasi dalam konstitusi,” katanya.
Undang-Undang Dasar 1945, sebagai konstitusi Indonesia, telah mengatur tentang siklus pelaksanaan Pemilu di Indonesia setiap lima tahun sekali. Ini sebagai perwujudan hak asasi politik warga negara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Secara doktrinal, Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional, tentunya menempatkan konstitusi sebagai hukum dasar yang tertinggi, serta wajib untuk dilaksanakan, bukan untuk diperdebatkan yang pada akhirnya melahirkan sikap pembangkangan terhadap nilai serta norma konstitusi itu sendiri, “constitution disobedience”.
“Pada hakikatnya UUD NRI Tahun 1945 harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat dan penyelenggara negara, serta pada sisi yang lain konstitusi harus ditempatkan sebagai rujukan dalam pencarian solusi atas persoalan kenegaraan dan kebangsaan yang timbul,” tambahnya.
Dengan demikian, menurut dia, berdasarkan desain konstitusional sistem Pemilu dalam UUD 1945, maka tidak ada peluang serta jalan keluar untuk mengakomodasi wacana perpanjangan masa jabatan-jabatan publik yang diisi berdasarkan hasil Pemilu maupun mencari formula penundaan Pemilu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
