Terkini.id, Jakarta – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan Vanessa beserta sang suami Bibi Ardiansyah.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan Venessa Angel tersebut dengan dua petunjuk dan bukti.
Pemuda itu pun kini telah ditahan dan dikenakan dua pasal yakni pasal 310 dan atau pasal 311 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya yang mana ancaman penjaranya masing-masing 6 tahun dan 12 tahun.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko, Joddy ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan sehat dari perawatan RS Bhayangkara.
“Kepada sopir Tubagus Joddy pada Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara selanjutnya di bawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan tambahan sebagai saksi. Dan kemarin Rabu 10 November, tim penyidik Satlantas Polres Jombang sudah kirim SPDP kepada JPU Kejari Jombang, dengan dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Kombes Gatot lewat siaran persnya, dikutip dari Hops, Kamis 11 November 2021.
- Singgung Joddy, Ipar Vanessa: Dia Jadi Sopir Karena Orangnya Malas
- Diajak Ketemu Joddy Sopir Vanessa Angel, Begini Reaksi Keluarga Bibi
- Akhirnya Ngaku, Joddy Sopir Vanessa Angel Main Instastory saat Nyetir
- Tertangkap Kamera, Joddy Sopir Vanessa Angel Lakukan Ini Setelah Kecelakaan
- Semprot Joddy, dr Tirta: Kamu Bikin Anak Vanessa Yatim Piatu
Kombes Gatot juga mengungkapkan, dasar penetapan Joddy sebagai tersangka adalah bukti dan petunjuk yang ada di media sosial.
Ia pun menyebutkan salah satu bukti itu adalah Joddy mengemudikan mobil Vanessa Angel dengan kencang dan melebihi batas kecepatan di jalan.
Diketahui, di ruas jalan Tol Trans Jawa Kilometer 672 terdapat rambu batas maksimal kecepatan adalah 80 kilometer per jam.
Sementara, Joddy mengendarai mobil Vanessa kecepatan 130 kilometer per jam sebelum kecelakaan tersebut terjadi.
Adapun bukti dan petunjuk kedua terkait penetapan Joddy sebagai tersangka, yakni sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah itu sempat main handphone dan menelpon orang tuanya sesaat sebelum kecelakaan maut itu terjadi.
“Ada petunjuk lain pada jam 11.58, dia saat menyetir menghubungi orang tua, itu sudah kami periksa. Inilah yang akan kita pertajam dengan JPU. Ini bukan main-main 311 ancaman hukuman 12 tahun. Kenapa 310 dan atau 311, penetapan setelah gelar perkara dengan JPU,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
