JICA, kata Hiromi, juga telah mengunjungi beberapa kampus sebelumnya. Pada beberapa perjalanan, ditemukan inkonsistensi pada perancangan perundang-undangan.
“Inkonsistensi terjadi karena kompetensi dan kemampuan. Untuk itu, apa saja hal dalam meningkatkan kompetensi dan kemampuan akan didiskusikan. Selain kompetensi, hirarki dan metode dapat mengandung masalah. JICA project telah menemukan beberapa masalah tersebut. Sehingga, isu itu akan diskusikan. Apakah benar atau keliru,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim menyambut baik kunjungan yang dilakukan Japan International Coorperation Agency dan Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham beserta Kanwil Sulsel.
Fakultas Hukum Unhas memiliki Pusat Perancang Perundang-Undang bernama Centre of Empowering Legislative Drafting Studies yang bekerjasama dengan San Fransiso. Apabila terdapat kesepakatan, Fakultas Hukum akan menyediakan sebuah “centre” terkait perundang-undangan.
Beberapa hal yang menjadi penyebab inskonsistensi, pertama kompetensi. Jika berbicara tentang anggota dewan sebagai pembuat undang-undang, maka kompetensi menjadi persoalan. Untuk substansi, tantangan perundang-undang yang “tertulis” akan diperhadapkan dengan perkembangan teknologi, disrupsi, hingga 4.0 dapat melahirkan perilaku. Sehingga pembuat perundang-undangan harus mampu beradaptasi.
- Andi Amran Sulaiman Lantik Munafri Arifuddin Sebagai Ketua IKA Fakultas Hukum Unhas
- Munafri Arifuddin Terpilih sebagai Ketua IKA FH Unhas, Andi Amran Sulaiman Beri Motivasi
- Wali Kota Makassar Dorong Kemitraan dengan Alumni Fakultas Hukum Unhas
- Kabaharkam Polri Jenderal Fadil Imran Hadiri Promosi Doktor di Fakultas Hukum Unhas
- Fakultas Hukum Unhas Laksanakan Kuliah Umum Penelitian Sosio-Legal
Pada sisi yang lain, banyaknya Prolegnas (Program Legislati Nasional) yang dibuat, proses yang panjang, dan penganggaran akan menjadi problem yang besar. Begitupula dengan Prolegda (Program Legislasi Daerah). Jadi, inkonsistensi perundang-undangan berujung pada political will, moralistas. Hal inilah yang menarik untuk dilakukan penelitian. Untuk itu, gagasan “centre” akan baik dilaksanakan.
Ke depannya, anggota dewan sebagai pembuat Undang-Undang tidak berstandar Sekolah Menengah Atas, tetapi sarjanawan.
Selain itu, keberadaan naskah akademik. Sehingga fakultas hukum sedang merancang program Pendidikan Politik seperti double degree atau kewajiban mengikuti Lemhanas. Mengenai kelembagaan, diperlukan tenaga fungsional yang bekerja untuk perancangan undang-undang. Jika bisa, sebuah Lembaga khusus sangat bagus untuk diadakan guna sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Terakhir,
Fakultas Hukum Unhas memilki banyak alumni yang menjadi kepala daerah, anggota dewan hingga menjadi ketua DPRD Provinsi, Kabupaten maupun Kota.
“Oleh karena itu, keberadaan JICA pada hari ini diharapkan dapat menjadi kerjasama ke depannya, khususnya memberikan ilmu hingga masukan terkait kurikulum,” ujar Prof Hamzah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
