Terkini.id, Jakarta – Rosti Simanjuntak, ibunda Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabaratyang akrab disapa Brigadir Jmenangis sembari bersyukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis matiterdakwa Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Imam Santoso dalam persidangan memutuskan Ferdy Sambo bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
“Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam pengadilan,”beber Rosti Simanjuntak setelah persidangan.
Rosti berterima kasih kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang sudah maksimal melakukan pengadilan bagi Ferdy Sambo.
“Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya,” kata Rosti seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id.
Dia menilai, vonis hakim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan bagi Brigadir J yang menurutnya dibunuh secara sadis serta kejam.
Untuk diketahui, vonis hukuman mati tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.
Setelah persidangan Ferdy Sambo, pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung menggelar sidang vonis terhadap sang istri, yakni Putri Chandrawathi. (suara.com)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
