Kapolri Ungkap Salah Satu Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sempat akan Melarikan Diri

Kapolri Ungkap Salah Satu Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sempat akan Melarikan Diri

R
Jabal Rachmat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengikuti rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR di gedung MPR. Pada rapat tersebut, ia mengungkapkan fakta baru terkait salah satu tersangka yang ternyata sempat berusaha melarikan diri.

Kapolri menjelaskan bahwa Kuat Ma’ruf, salah satu dari lima tersangka sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara (Bripka) Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap,” ujar Kapolri pada Rabu, 24 Agustus 2022, sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Terungkapnya upaya melarikan diri dari Kuat tersebut sendiri awalnya diketahui lewat penjelasan dari Kapolri. Ia mengatakan bahwa awalnya ada keinginan dari salah satu tersangka, Bharada E (Richard Eliezer) yang mengungkap secara terang kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam pengakuannya tersebut, Bharada E menyebut bahwa ia diperintahkan menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga

“Saudara Richard (Bharada E) menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang-benderang, Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakuit menembak saudara Yosua atas perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo),” ujat Sigit pada rapat kerja tersebut.

Sigit kemudian melanjutkan penjelasannya bahwa Ferdy Sambo tetap tidak ingin mengakui perbuatannya. karena hal tersebut, Bharada E pun meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Keterangan tersebut kita tuangkan di dalam BAP dan saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan dari LPSK untuk jadi Justice Collaborator,” ungkapnya.

Setelah pengakuan dari Bharada E tersebut, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pun juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pada saat itulah, terdapat upaya dari Kuat Ma’ruf untuk melarikan diri menurut Kapolri.

Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sendiri telah menyeret 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.