Foto KTP-el Ternyata Bisa Diganti! Begini Syarat dan Ketentuannya

Foto KTP-el Ternyata Bisa Diganti! Begini Syarat dan Ketentuannya

HZ
Sukma A
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ada kabar gembira untuk anda yang ingin mengganti foto KTP anda!

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) baru saja mengumumkan hal ini.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pengumuman ini melalui akunbInstagram @infodepok_id pada Senin, 15 Februari 2021.

Video tersebut turut dibagikan oleh akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta melalui firur Instastory.

Pada video tersebut, Zudan menjelaskan bahwa sekiranya bisa bagi warga negara yang ingin mengganti foto KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

Baca Juga

Masyarakat bisa mengganti foto asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,

2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Zudan juga menyatakan bahwa bagi masyarakat yang ingin mengganti fotonya, cukup datangi Dukcapil setempat.

“Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat),” ujar Zudan.

Untuk perihal administrasi, Zudan juga menjelaskan bahwa cukup membawa KTP-el lama dan fotokopi Kartu Keluarga.

Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” imbuhnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.