KTP Seumur Hidup tapi Fotomu Gak Oke? Wah, Ternyata Bisa Diganti lho! Yuk, Simak Syaratnya

KTP Seumur Hidup tapi Fotomu Gak Oke? Wah, Ternyata Bisa Diganti lho! Yuk, Simak Syaratnya

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Sudah menjadi rahasia umum banyak orang yang merasa tak puas dengan foto yang terpampang dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), terlebih berlaku untuk seumur hidup alias selamanya.

Nah, apa kamu salah satu yang demikian? Jika iya, maka tentu saja kamu pernah bertanya-tanya apakah foto KTP bisa diganti.

Keluhan-keluhan serupa memang kerap disampaikan banyak netizen, seperti misalnya ketika sebuah akun Twitter, Subtanyarl, mengunggah pertanyaan terkait KTP.

“Tanyarl suka gak sm foto ktp kalian?” tulisnya, seperti dikutip terkini.id pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Menanggapi pertanyaan tersebut, kolom komentar pun tampak ramai dengan celotehan netizen yang terlihat berapi-api menuturkan keluh kesah masing-masing. 

Baca Juga

“ENGGAK. FOTO GUA DI SITU KAYAK TKW SIAP DIBERANGKATKAN,” jawab akun 1994soulmate.

“FOTO GUE KTP SAMA SIM MASI MENDING SIM YA ALLAH. Masih jelas, masih mending, ya menurut gue masih cakep sih. Kalo KTP demi Allah mau tobat ajalah. Itu fotonya kayak setan kabur dikejar rentenir,” timpal akun Harutowya.

“Cara ganti foto ktp please (emoji menangis) emang iya bisanya kalo udah ganti status? merittt?” tanya akun RosypakaiY.

Nah, lantas apakah foto Kartu Tanda Penduduk alias KTP bisa diganti? Jawabannya ternyata bisa!

Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), foto KTP elektronik atau KTP-el memang bisa diganti.

Adapun hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, yakni Zudan Arif Fakrulloh, dalam video singkat yang diunggah oleh akun Instagram Infodepok_id.

Video itu diunggah pada Senin, 15 Februari 2021, melalui fitur Instagram story, sebagaimana dilansir terkini.id dari Kompas. 

Di sana, Zudan menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang menanyakan apakah foto di KTP-el bisa diganti.

Nah, menurutnya, foto dalam KTP-el sangat boleh diganti asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.

Berikut syarat-syaratnya, sebagaimana yang telah dirangkum terkini.id untuk pembaca:

  1. Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, tetapi sekarang sudah berjilbab.
  2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

“Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat),” terang Zudan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti fotonya, maka cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

“Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.