Komnas HAM Beri Sejumlah Rekomendasi ke Pemerintah Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komentar

Komnas HAM Beri Sejumlah Rekomendasi ke Pemerintah Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Komnas Ham memberikan sejumlah rekomendasi ke pemerintah terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun jumlah rekomendasi tersebut sebanyak lima rekomendasi yang langsung diserahkan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Lima rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenkopolhukam pada Senin 12 September 2022.

“Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo atau Pemerintah RI,” ucap Ketua Komnas HAM, dilansir dari suara.com. 

Adapun rekomendasi pertama, pemerintah diminta melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur 
kerja di lingkup institusi Polri agar memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lain.

Rekomendasi yang diberikan Komnas HAM ini tidak terpaku pada kasus Brigadir J. Namun, rekomendasi ini diberikan setelah melihat pengaduan atau kasus khusus yang ditangani Komnas HAM sampai sejauh ini.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami,” ujarnya.

Kedua, Komnas HAM mengingkan agar Presiden Joko Widodo memberikan instruksi ke Kapolri Jenderal 
Listyo Sigit Prabowo agar menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala.

Hal tersebut karena melihat penanganan kasus Brigadir J yang menyangkut kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lain yang dilakukan Polri atau petinggi Polri.

Rekomendasi yang ketiga, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terkait berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.

“Jadi, perlu ada mekanisme bersama antara pihak polisi dengan Komnas HAM,” ungkap Taufan.

Rekomendasi keempat, Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.

Kelima, pemerintah diminta agar memastikan infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya, disiapkan.

Lebih lanjut, pihak Komnas HAM juga berharap agar pemerintah memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS lantaran UU tersebut merupakan hasil aspirasi dan perjuangan para aktivis HAM.

“Kita tahu, ini UU baru yang diputuskan pada tahun ini sehingga masih membutuhkan kelengkapan infrastrukturnya. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah RI memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM, terutama aktivis perempuan,” pungkas Taufan.