Gegara Mencuri, Mantan Pegawai Honorer ATR/BPN Pangkep Ini Diciduk Polisi

Gegara Mencuri, Mantan Pegawai Honorer ATR/BPN Pangkep Ini Diciduk Polisi

R
Subhan Riyadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Pangkep-Entah apa yang merasuki seorang mantan pegawai honorer Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel ini pasalnya gegara mencuri, warga Jalan Cendana Timur Kelurahan Paddoang-doangan Kecamatan Pangkajene, Pangkep bernama Wawan Ardiansyah (30) terpaksa harus berurusan dengan Tim Resmob Polres Pangkep. Rabu, 27 November 2019 dini hari tadi.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Pangkep Anita Taherong dari lokasi kejadian, pelaku berhasil dibekuk saat berada di rumah bernyanyi (karaoke) Grand Purnama jalan Poros Biringkassi, Kecamatan Bungoro, Pangkep, berdasarkan Laporan Nomor: LP/209/IX/2019/SPKT tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian

Melansir koranpangkep, kronologis kejadian bermulapada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekitar pukul 06.00 wita. Korban yang tinggal di jalan Jenderal Sukowati, kelurahan Paddoang-doangan Kecamatan Pangkajene, Pangkep, bermaksud hendak memberikan uang jajan kepada anaknya yang berangkat ke sekolah.

Celakanya, saat mengambil uang di kamarnya tiba-tiba tas yang diletakkan didalam kamar tersebut didapatinya sudah tidak ada lagi ditempat beserta telepon genggamnya.

“Korban meletakkan tasnya yang berisi dompet dan 1 (satu) unit telepon genggam miliknya. Keesokan harinya pada saat anak korban ingin ke sekolah dan istri pelapor bermaksud mengambilkan uang yang ada di dalam tasnya dan mendapati dompet yang berisi uang tunai sebanyak Rp.1.700.000.00,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 unit telepon genggam (hp) raib, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pangkep,” ungkap Anita Taherong

Baca Juga

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi kemudian langsung melakukan olah TKP di rumah korban dan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian dirumah korban, dan akhirnya polisi menemukan informasi bahwa pelaku saat itu sedang berada di rumah bernyanyi Grand Purnama, kemudian polisi langsung ke TKP dan membekuk pelaku.

Saat diintrogasi polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk melalui jendela rumah korban pada saat subuh kemudian menggasak dompet berisi uang tunai dan telepon genggam (Hp) yang ada di kamar tersebut

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah telepon genggam merek Oppo A5s warna Biru,dan dompet warna coklat, yang diduga hasil kejahatan. Saat ini pelaku telah berada di Mako Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.