Terkini.id, Makassar – Mengurangi gangguan kecemasan berlebih yang dirasakan oleh seseorang, serta mengurangi berat badan bagi wanita yang ingin langsing. Adalah salah satu manfaat dari hipnoterapi.
Senin 1 November 2021, sekitar pukul 10.30 bertempat di Rumah Singgah, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan telah berlangsung kegiatan Audiensi Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PERHISA Sulsel dengan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Sulsel.
Salah satu perwakilan Dinas Kesehatan Sulsel mengatakan bahwa hipnotis dianggap sebagai ilmu hitam yang dapat menghilangkan kesadaran seseorang.
“Kebanyakan masyarakat menganggap pelaku pencurian, perampokan menggunakan metode hipnotis,” ucapnya.
Akan tetapi, menurut Bendahara DPW PERHISA Sulsel, semua hal itu adalah mitos negatif yang mengatasnamakan hipnoterapi.
“Hipnotis yang orang sangka berupa kejahatan atau tindak kriminalitas pada dasarnya bukan hipnotis, tetapi gendam (guna-guna). Sebuah proses yang mirip dengan hipnotis tapi bukan hipnotis,” kata Bendahara DPW PERHISA Sulsel, Abdillah, C.Ps.CHt.
Risman Aris selaku Ketua PERHISA Sulsel menambahkan bahwa pemahaman hipnoterapis (orang yang melakukan hipnoterapi) yakni hipnosis itu ilmunya, sedangkan hipnotis itu adalah pelakunya.
“Orang yang menggunakan hipnosis. Hipnosis itu sendiri tidak dapat membuat seseorang/klien itu melakukan apapun yang tidak diinginkan oleh klien. Itu berarti, hipnosis hanya terjadi jika klien setuju atau bersedia dihipnosis ataupun dihipnoterapi,” jelas Risman Aris, Master Trainer Neuro-Linguistic Programing.
Sementara itu, dr. Nurul AR.M.M.Kes dari Dinkes menanyakan bahwa apa dalam proses hipnoterapi dilakukan proses tanda tangan kontak atau tidak.
“Tentu, kami mempunyai SOP Hipnoterapi berupa, klien menelepon hipnoterapis, isi formulir, edukasi hipnosis, persetujuan hipnoterapi atau form kontrak, proses hipnoterapi dan terakhir pembayaran,” jawab Sekretaris PERHISA, Ahmad Rudini, S.Pd. CHt.
Adapun rencana kegiatan yang akan melibatkan PERHISA dan Dinkes Sulsel berupa, mengurangi ketergantungan handphone pada anak, serta mengurangi ketergantungan pada rokok.
Ada lima perwakilan dari Dinkes Sulsel, tiga yang turut hadir dalam kegiatan ini yaitu dr. Nurul AR.M.M.Kes (Kabid Yankes), A.Muhartini, SKM, M.Kes (Pengelola Program Laboratorium), dan Hariani Jompa, SKM, M.Kes (Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional).
Alumni Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin, Risman juga menjelaskan terkait apa itu PERHISA.
“Jadi PERHISA atau Perkumpulan Hipnoterapis Profesional Indonesia itu organisasi profesi yang diberikan hak untuk memberikan surat rekomendasi kepada hipnoterapis agar bisa mengurus izin praktik hipnoterapi berupa STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) di Dinas Kesehatan setempat melalui DPM-PTSP, sehingga praktik hipnoterapinya menjadi legal,” papar Risman Aris, CHt.
PERHISA sudah mengantongi izin berupa, Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas, Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan masih ada lainnya.
PERHISA layak dijadikan rujukan bagi orang-orang yang menginginkan pengobatan tanpa obat dan atau tanpa ruang operasi karena telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Dapat juga mengurangi kecemasan berlebih, stres, fobia, asma dll.
Sekretariat PERHISA berada di Jalan Daeng Ramang, Permata Sudiang Raya, Blok H, No.9, Kota Makassar atau menghubungi di 0896-1361-2972. Bisa juga mengirimkan email ke perhisasulsel@gmail.com.
Pertemuan tersebut ditutup dengan sesi foto bersama antara DPW PERHISA dan Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel.
Citizen Reporter : Azimah Nahl (Anggota Pecandu Aksara)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
