Terkini.id, Gowa – Satuan Narkoba Polres Gowa menemukan 48 botol minuman keras (Miras) berbagai merek di salah satu warung milik RN (60) yang berada di Jalan Poros Lambengi, Dusun Lambengi Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa, 17 Desember 2019.
Saat tiba di lokasi, Satuan Narkoba Polres Gowa berupaya menyisir sekitaran warung milik RN dan menemukan puluhan botol miras tersebut yang disimpan di dalam kamar tidur.
“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi ini kerap jual beli minuman keras dan razia hari ini kami gelar untuk Harkamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud.
Selain itu, Satuan Narkoba Polres Gowa juga mengamankan 17 botol miras yang tersimpan dalam gudang yang berada di dalam rumah milik warga.
“Razia yang digelar ini akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahun,” jelas AKP Maulud.
- Kasat Narkoba Polres Gowa Tindaki Anggotanya yang Terlibat Penganiayaan Warga Sipil
- Asmo Sulsel dan Polres Gowa Edukasi Siswa Baru SMAN 22 Gowa, Tanamkan Budaya #Cari_Aman Sejak MPLS
- Wabup Gowa Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Pemkab dan Polri
- Asmo Sulsel Kampanye #Cari_Aman Menyasar Generasi Muda di SMPN 1 Gowa
- Asmo Sulsel dan Polres Gowa Edukasi Safety Riding bagi Siswa SMAN 20 Gowa
“Untuk barang bukti botol miras yang berhasil kami sita akan dibawa ke Mapolres Gowa dan dilakukan pendataan,” sambungnya.
Tidak hanya itu, AKP Maulud juga mengimbau agar warga masyarakat tidak lagi menjual minuman keras menjelang perayaan Natal dan Tahun baru mendatang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
