Terkini.id, Makassar – Komisi C DPRD Kota Makassar menindaklanjuti persoalan pembangunan Makassar New Port (MNP) yang masih menyisakan sejumlah kendala bagi warga terdampak akibat adanya proses pembangunan tol layang atau fly Over.
Terkait hal itu, Komisi C DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi kendala yang dihadapi warga terdampak dan sejumlah pihak terkait.
Dengan menghadirkan Pihak PT. Wika selaku pengembang, Pelindo IV Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, serta Camat dan Lurah setempat.
RDP tersebut digelar Komisi C di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat 24 Februari 2023.
Menurut pengakuan warga yang disampaikan oleh H. Yusuf, pihaknya belum mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan yang disepakati dengan pihak pengembang dan Pelindo.
- DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih
- Wali Kota Makassar Sampaikan LKPJ 2025, Ekonomi Tumbuh 5,3 Persen
- Fraksi Gerindra DPRD Makassar Desak Pemkot Segera Tangani Masalah Sampah di TPA Antang
- Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Apresiasi Kinerja Setahun Appi-Aliyah, Capai 80,1 Persen
- Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Kecamatan Makassar
Sementara, dirinya mengaku sudah menyepakati mulai dari harga dan luasan lahan yang akan dibebaskan hingga saat ini.
“Selain itu, kami merasa adanya “miss data” yang dimiliki sejumlah pihak terkait pembebasan lahan ini pak. Ada yang berkurang dan ada yang bertambah dari kesepakatan. Juga sejumlah warga kami belum mendapatkan pembayaran yang kami sepakati,” ujarnya, dikutip dari Kumbanews.com.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko (F-PAN) juga menegaskan sejumlah permasalahan yang terjadi akibat adanya pembangunan, mulai dari dampak banjir, kerusakan bangunan, dan sebagainya.
“Kami sering mendapatkan keluhan dari masyarakat dan setelah kami berkunjung itu memang besar dampak yang dirasakan warga. Untuk itu kami memperjuangkan apapun suara dari rakyat sehingga kami lakukan mediasi hari ini,” tegasnya.
Mendukung pernyataan Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Anggota Komisi C DPRD Makassar Fasruddin Rusli mendesak pihak Pelindo untuk menyelesaikan secepatnya pembayaran yang telah disepakati.
Sebab, kata Fasruddin, warga mengaku telah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.
“Kami minta dengan hormat agar Pelindo secepatnya menuntaskan masalah pembebasan lahan demi kelancaran pembangunan, sebab sering kita mendapatkan juga adanya keluhan warga mengenai kemacetan lalu lintas akibat pembangunan,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
