Google dan WA Terancam Diblokir Kominfo, Teddy Gusnaidi: Jika Tidak Siap, Jangan Buat Batasan!
Komentar

Google dan WA Terancam Diblokir Kominfo, Teddy Gusnaidi: Jika Tidak Siap, Jangan Buat Batasan!

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Melalui sebuah cuitan di akun media sosial Twitter Juru bicara (Jubir) Partai Garuda Teddy Gusnaidi soroti Google dan WhatsApp (WA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Diketahui hal tersebut terjadi jika tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara hingga 20 Juli 2022.

“Tentu aturan yang dibuat ini wajib ditaati oleh semuanya, karena semua perusahaan atau lembaga yang menyelenggarakan sistem elektronik, wajib terdaftar. Tapi ada banyak yang meragukan Kemenkoinfo berani untuk memblokir aplikasi-aplikasi besar tersebut,” kata.

Menurutnya, Kominfo harus siap dengan konsekuensinya ketika memberikan batasan waktu.

“Jangan sampai ketika batas waktunya berakhir, tidak melakukan pemblokiran, lalu beralibi kesana kemari untuk membenarkan kenapa mereka tidak melakukan pemblokiran. Ini tentu merendahkan wibawa negara,” ujarnya.

Baca Juga

Ia menilai Kominfo seharusnya tidak membuat tenggat waktu pendaftaran PSE jika memang tidak siap dengan hal itu. Dikutip dari Populis. Selasa, 19 Juli 2022.

“Jika tidak siap, jangan membuat batasan waktu di 20 juli 2022. Membuat batasan waktu, tentu sudah berdasarkan perencanaan dan hitungan yang matang, termasuk siap dengan efek dan penolakan dari para pengguna aplikasi-aplikasi tersebut,” katanya.

“Sekali lagi, jangan sampai Kemenkoinfo hanya gertak sambal, sehingga melanggar aturan yang mereka buat sendiri,” sambungnya.

Sebelumnya, Kominfo telah menentukan batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.

Sehingga perusahaan yang belum terdaftar seperti Google, Instagram, dan WhatsApp bakal diblokir pada hari selanjutnya, yaitu 21 Juli 2022.

Diketahui, pihak Kominfo berulang kali memberikan penjelasan dan mengimbau para PSE untuk segera mendaftar.

Menkominfo Johnny G Plate bahkan baru-baru ini mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE,” kata Johnny ke awak media.

“Untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” sambungnya.