Terkini.id — Tim hak angket DPRD Sulsel telah menyerahkan dokumen dugaan pelanggaran Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah dan wakilnya Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) ke Ketua DPRD Sulsel HM Roem, Selasa 11 Juni 2019.
Tim hak angket yang ikut menyerahkan berkas ke ketua DPRD diantaranya, Syaharuddin Alrif (Wakil Ketua DPRD dari Fraksi NasDem), Kadir Halid (Fraksi Golkar), Fachruddin Rangga (Golkar), Imbar Ismail (Hanura), Anas Hasan (Gerindra), Selle Ks Dalle (Demokrat) dan Jafar Sodding (PKS).
Setelah itu, tim hak angket akan menunggu jadwal rapat paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Salah satu tim hak angket, Jafar Sodding mengatakan, pengajuan hak angket bukan berarti untuk menjatuhkan kepemimpinan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Pengajuan hak angket dengan harapan roda pemerintahan Sulsel kedepan dapat berjalan dengan baik.
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
- Hadiri Sannipata Waisak 2026, Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
- Sulsel Kebagian 25 Sapi Kurban Presiden Prabowo, Gubernur Andi Sudirman: Akan Disalurkan ke Wilayah Prioritas
- Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
- Gubernur Andi Sudirman Beberkan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Hasil Kerja Bersama
“Jadi kita ini mencoba melihat apa yang sesungguhnya terjadi di sana (Pemprov),” kata Jafar Sodding ditemui usai ikut menyetor dokumen dugaan pelanggaran Prof Andalan ke Ketua DPRD Sulsel HM Roem.
Jafar Sodding menilai, adanya dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan gubernur ketika mencopot salah satu kepala dinas lingkungan Pemprov Sulsel dan mengangkat seseorang menjadi kepala bidang.
“Jadi kita ini mencoba melihat sesungguhnya yang terjadi, mencopot satu kepala dinas itu harus diumumkan terlebih dahulu di media. Ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak benar, padahal mencopot sebuah OPD itu suatu hal yang sangat biasa sekali dan itu boleh berganti-ganti.
Toh kalau ada kesalahan kan ada mekanismenya, demikian juga sebaliknya. Betul bahwa gubernur itu punya hak prerogatif tapi harus mengedepankan hal yang ada di mekanisme, pencopotan dan pengangkatan itu ada mekanismenya,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
