Risfayanti: Pemerintah Berkomitmen Melindungi dan Membangun Daya Saing UMKM

Risfayanti: Pemerintah Berkomitmen Melindungi dan Membangun Daya Saing UMKM

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Legislator PDIP DPRD Sulsel, Risfayanti Muin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil Jalan Bangkala Raya, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu 5 September 2020.

Risfa sapaan akrab Risfayanti Muin ini mengatakan, perda ini sangat penting diketahui oleh masyarakat.

Perda pemberdayaan koperasi dan usaha kecil merupakan wujud komitmen pemerintah melindungi dan membangun daya saing koperasi dan UMKM.

“Koperasi dan UMKM memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana penciptaan lapangan kerja,” ungkap Risfa.

Risfa menambahkan, bentuk dukungannya yaitu dengan cara memberikan pelatihan kepada masyarakat untuk usaha.

Baca Juga

Tentunya tujuan perda ini untuk mendukung usaha usaha dan koperasi masyarakat demi untuk mensejahterakan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama Lurah Buntusu, Mainsani Kacca menyampaikan, kendala yang dialami UKM di daerahnya yaitu terkendala di modal usaha dan pemasaran hasil ukm nya.

“UKM di sini banyak Bu Dewan, hanya saja terkendala dalam permodalan untuk pengembangan usahanya, contohnya seperti usaha jahit baju,laundry. Usaha lainnya seperti usaha produksi kue rumahan, semuanya terkendala dalam modal usaha. harapan kami semoga dengan kehadiran ibu bisa menjembatani masyarakat dengan pemerintah agar ke depan bisa bekerja sama dengan masyarakat dalam bidang usaha terutama dalam bantuan modal usaha dan hal pemasaran hasil UKM,” ucapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.