Terkini.id, Jakarta – Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah karena menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,87 Miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim, di Pengadilan Tipikor Makassar, pada Senin 29 November 2021 malam.
Dikabarkan sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference. Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Sedangkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.
Untungnya vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang awalnya meminta Nurdin Abdullah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Nurdin dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan. Pertama, dari Pasal 12 A UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap hakim.
Selanjutnya dijelaskan bahwa, bila Nurdin Abdullah tidak membayar uang pengganti sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, maka harta benda Nurdin akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” jelas hakim, yang dilansir dari AntaraNews.
Lebih lanjut majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak politik Nurdin Abdullah dalam periode tertentu.
“Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata hakim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
