Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) menetapkan lima orang tersangka kredit bodong