Terkini.id — Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah bakal mutasi tujuh jabatan kepala dinas lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Ketujuh jabatan tersebut diantaranya, Pertama Biro Umum dan Pemerintahan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (PSDA-CKTR), Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dan Sekretaris DPRD (Setwan).
Legislator DPRD Sulsel, Imran Tenri Tatta menanggapi, wacana gubernur melakukan mutasi di lingkup Pemprov dinilai sah-sah saja, asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
“Bahwa apa yang telah dilalui Gubernur pada saat yang lalu dengan hari ini tentu saja sesuai dengan aturan yang ada, tidak lagi berdasar pada suka atau tidak suka. Tapi proses ini (mutasi) harus betul-betul sesuai dengan aturan,” ujar Ketua Komisi A ini, Kamis 20 Juni 2019.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sulsel, Sri Rahmi juga menanggapi wacana bersih-bersih tersebut merupakan hak prerogatif Gubernur.
- Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
- Gubernur Andi Sudirman Beberkan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Hasil Kerja Bersama
- Gubernur Sulsel Dorong Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Manajemen Talenta Full bagi ASN
- Tri Tito Karnavian Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel dalam Sukseskan Program Zero Dose
- Gubernur Andi Sudirman: Calon Ketua PWI Sulsel Harus Tak Terikat Partai Politik
“Itu hak priogratif Gubernur, sama hak priogratif walikota dan presiden. Kalau merasa tidak bisa diajak kerja sama ya itu hak gubernur tapi ya harus sesuai dengan aturan. Mungkin pak gubernur punya penilaian,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
