Terkini.id — Pasca Rapat Paripurna DPRD Sulsel dengan agenda penyerahan rekomendasi hak angket, Jumat 23 Agustus 2019.

Muncul perdebatan dikarenakan adanya dua rekomendasi yang muncul. Rekomendasi yang pertama ada tujuh poin. Sedangkan rekomendasi yang kedua hanya satu poin rekomendasi dan dua poin kesimpulan.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe mengatakan, rekomendasi tujuh poin tersebut memang dibawah oleh pansus hak angket untuk dibahas pada Rapat Pimpinan (Rapim), namun hasilnya disepakati dua poin kesimpulan dan satu poin rekomendasi.
“Yang sah itu, yang disepakati oleh semua fraksi dalam rapim, dan disetujui oleh pimpinan pansus (hak angket), sehingga bisa dilaksanakan paripurna,” kata Ulla sapaan akrab Ni’matullah Erbe melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid membantah jika rekomendasi yang berisi dua poin kesimpulan dan satu poin rekomendasi adalah yang sah.
Menurutnya rekomendasi hasil kesepakatan Rapim itu tidak sah karena dirinya sebagai ketua pansus hak angket tidak bertanda.
“Siapa bilang itu yang disepakati,” ungkap Kadir.

Kadir menegaskan bahwa tujuh poin rekomendasi hak angket adalah yang sah dan tidak bisa dirubah meski ia seorang pimpinan DPRD.
“Tidak ada yang bisa merubah keputusan pansus angket walaupun dia pimpinan. Saya sudah kasih ke teman-teman pers,” tegas Saudara Kandung Mantan Calon Gubernur Sulsel Nurdin Halid ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
