Terkini.id, Jakarta – Anggota DPR RI, Adian Napitupulu mengingatkan tiga gubernur di Sulawesi terkait keinginan untuk mengambil alih perusahaan tambang PT Vale Indonesia atau INCO.
Adian mengingatkan, saat kontrak karya PT Vale berakhir pada 2025, itu sudah masuk era IUP. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) menyebutkan, perusahaan bisa mendapat izin perpanjangan kontrak IUPK, jika memenuhi kewajiban mendivestasi 51 persen sahamnya ke negara.
Adian mengingatkan opsi lain selain menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale, yakni divestasi saham Vale ke holding perusahaan BUMN, yakni MIND ID hingga 51 persen sehingga Vale menjadi perusahaan milik BUMN.
“Pertanyaannya, nanti ketika Vale ini menjadi BUMN bagaimana? Apakah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sanggup membeli 49 persen sahamnya?” tanya Adian, saat RDP Komisi VII DPR RI, Kamis 8 September 2022.
“Semuanya juga kita bisa pak,” jawab Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam RDP tersebut. Sudirman menegaskan bahwa pihaknya bukan mengambil alih saham Vale, tetapi sepakat menolak perpanjangan kontrak karya Vale.
- Adian Napitupulu Sindir Acara Relawan Jokowi, Singgung Bantuan Cianjur
- Politisi Demokrat Soal Pernyataan Adian untuk SBY dan AHY: Analisanya Sudah Tumpul, Kebanyakan Tidur di Kursi DPR
- Adian Napitupulu Larang AHY Bicara, Umar Hasibuan: Otakmu Sekarang Otoriter
- Adian Napitupulu ke Kader Demokrat: Bisa Belajar Matematika dan Sejarah?
- Dipanggil Jokowi ke Istana, Adian Napitupulu: Presiden Tidak Menawari Saya Jabatan Menteri
Adian pun mengingatkan jangan sampai terlalu bersemangat hingga tidak bisa mengukur kemampuan berapa anggaran yang diperlukan untuk menguasai perusahaan tambang tersebut.
“Seringkali kita terlalu bersemangat pernah tidak kita hitung,” ungkap dia.
Adian juga mengingatkan, jangan sampai Pemerintah Provinsi terlalu bersemangat ingin menggantikan perusahaan tambang asing tersebut dan menggantinya dengan perusahaan lokal. Namun ternyata ujung-ujungnya perusahaan tersebut dari Jakarta.
“Contoh di Sultra. Ada lahan dikuasai perusahaan tambang lokal. Ternyata Jakarta juga,” ungkap dia.
Lebih jauh, hal penting yang disepakati oleh Adian dan harus segera ditindaklanjuti adalah sewa tanah PT Vale atau land rent yang hanya Rp60 Ribu per hektare. Menurutnya, hal ini sudah tidak benar.
“Ini aneh menurut saya. Ini seperti ada peristiwa di mana kita bisa membantu banyak orang di sana, dengan mengubah satu aturan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Lalu kita menunda membahas hal itu,” tegas Adian.
Dia pun menegaskan, soal sewa lahan tersebut, harus segera ditindaki dengan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang mengikuti RDP tersebut sebelumnya menjelaskan soal harga sewa tanah PT Vale Rp60.000 per hektara sehingga tiap tahunnya pemerintah Sulsel hanya mendapat Rp1,3 miliar.
Andi Sudirman menjelaskan, lahan yang dikuasai PT Vale seluas 70.000 hektare dengan membayar uang sewa Rp60 ribu per hektare.