Terkini, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meminta kepala daerah di Sulsel untuk menunda rencana kenaikan pajak daerah di kabupaten/kota, dan harus dikaji kembali.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Andi Sudirman dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel serta para bupati dan wali kota se-Sulsel secara virtual, Rabu 20 Agustus 2025.
Menurutnya, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klusterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Andi Sudirman.
Ia menambahkan pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan evaluasi terhadap kabupaten/kota agar kebijakan pajak benar-benar adil dan proporsional.
- Gubernur Sulsel Serahkan Rp20 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM ke Pemkab Pinrang
- Wali Kota Dorong KONI Makassar Bangun Ekosistem Olahraga Makassar yang Berkarakter dan Berprestasi
- Festival Pinisi 2025: DLH Bulukumba Angkut 3,9 Ton Sampah di Pantai Merpati
- Perkuat Kolaborasi Daerah, Bank Sulselbar dan KSP Berkat Teken KesepakatanKerja Sama
- BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku Gelar Kegiatan Employee Volunteering di CPI Makassar
Lebih lanjut, Gubernur Andi Sudirman juga menyebut setiap kebijakan pajak harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat, serta mengedepankan keberpihakan pada masyarakat.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan perlu mitigasi dari sekarang,” pungkas Andi Sudirman menegaskan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
