Terkini.id — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Nurdin Abdullah mengumumkan Upa Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021, di rumah jabatan gubernur, Jalan Jendral Sudirman Makassar, Sabtu 31 Oktober 2020.
UMP Sulsel 2021 naik 2 persen, dari Rp3,103,800 menjadi 3,165,876. UMP ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
Dengan memperhatikan beberapa aspek, antara lain, pertumbuhan ekonomi, produktivitas dan daya beli para pekerja.
UMP Sulsel ini tertuan dalam Peraturan Gubernur Sulsel nomor 14,15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini,” ungkap Nurdin Abdullah.
- Mazda Kumala Resmi Hadirkan CX-30 CKD dan CX-5 Kuro di TSM Makassar
- Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU, Fadli Ananda: Kombinasi Pengusaha dan Pemimpin Umat
- Pemkot Makassar Gandeng BPN Tata Aset dan Administrasi Pertanahan
- Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Gelar Aksi Mengetuk Pintu Langit di 71 Cabang
- Halim dan Andi Tasmira, Dua Insan Kemenag Warnai Semarak Maulid Nabi di Desa Lembanna
Mantan Bupati Bantaeng ini berharap, kenaikan UMP ini, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenaga kerjaan.
“Berharap ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
