Terkini.id, Jakarta – Mantan menteri di era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli, menggugat ambang batas pencalonan atau presidential threshold pemilihan presiden (PT Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, presidential threshold merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden (Capres) yakni sebesar 20 persen.
Rizal Ramli menegaskan, jika PT Pilpres tersebut tak digugat, maka tak ada peluang bagi putra-putri terbaik bangsa menjadi pemimpin nasional melalui pemilu.
Menurut ekonom senior ini, kalau ambang batas pencalonan tetap 20 persen, tokoh-tokoh yang hanya mengandalkan pencitraan diri akan muncul sebagai presiden.
“Nah kami ingin menghapuskan (PT 20 persen) jadi nol, sehingga siapa pun putra-putri terbaik Indonesia bisa menjadi bupati, gubernur, atau presiden,” kata Rizal di Gedung MK, Jumat, 4 September 2020 seperti dikutip dari suaracom.
- Jejak H Paris Yasir, Pemimpin yang Meruntuhkan Sekat, Berjalan Langkah Sejajar Bersama Rakyat Turatea
- Ramadhipa Siap Hadapi Tantangan Baru di Moto3 Junior World Championship 2026
- Jejak Satgas TMMD Ke128 di Tanah Turatea, Merajut Harapan, Hadirkan Kepastian Ekonomi Warga Pelosok Desa
- UMI Masuk Tiga Besar Kampus Terbaik di Makassar Versi SINTA 2026, Prof Hambali: Buah Ketulusan Sivitas Akademika
- Daftar Kampus Terbaik di Makassar Versi SINTA 2026, UNM Peringkat Kedua
“Karena kalau enggak, pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi. Siapa? Ya kan, main TikTok saja bisa kepilih jadi gubernur,” sambungnya.
Rizal menilai, jika ambang batas pencalonan dibiarkan terus menerus dengan angka yang tinggi, maka negara bakal hancur.
Oleh karenanya, ia menginginkan harus ada proses seleksi yang kompetitif pada setiap pemilu.
Sebelumnya, Rizal Ramli didampingi Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengajukan judicial review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke MK.
Pihaknya menuntut agar PT Pilpres tersebut menjadi nol persen dari sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 20 persen.
“Kawan sekalian, selama saya jadi lawyer, ini pertama kali saya begini. Biasanya tidak pernah. Cuma ini begitu penting, kita mengajukan JR terhadap ketentuan PT. Kita menginginkan ketentuan PT itu 0 persen alias tidak ada,” ujar Refly.
Ambang batas pencalonan 0 persen itu, kata Refly, diajukan agar pemilihan presiden ke depan lebih berkualitas.
Hal itu, lanjut Refly, juga dianggap bisa memunculkan calon pemimpin yang beragam.
“Membuka sebanyak mungkin orang-orang terbaik di republik ini agar bisa menjadi calon dan yang penting itu bisa menghilangkan demokrasi kriminal,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
