Terkini.id, Jeneponto – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan Ketua DPRD Jeneponto, Hj Salmawati yang menggugat DPRD Jeneponto atas perkara nomor : 44/G/2020/PTUN Makassar.
“Sidang putusan melakui ecort berlangsung tadi pukul 14.00 Wita, Alhamdulillah, hakim PTUN Makassar menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” kata Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin kepadaterkini.id, Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurutnya, hakim PTUN Makassar juga menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara, sesuai putusan nomor perkara 44/G/2020/PTUN. Makassar,
“Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PTUN Makassar pada23 September 2020, dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronlk melalui sistem informasi pengadilan pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2020,” ungkap Irmawati.
Dimana Perkara Nomor: 44/G/2020 PTUN.Makassar, diregistrasi/didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, tertanggal 14 April 2020 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan gugatan tentang Keputusan DPRD Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto Masa Jabatan Tahun
2019-2024, tertanggal 11 Maret 2020.
- Telkomsel Hadirkan Wi-Fi untuk Rumah dengan Banyak Sekat dan Kamar, Lebih Stabil dan Optimal
- Halal Bihalal Bersama Forkopimda Luwu Timur, PT Vale Jaga Komitmen untuk Kemajuan Daerah
- Frederik Kalalembang Kawal Pemulangan Jenazah TKI dari Laut Eropa ke Toraja, Keluarga Ucap Terima Kasih
- Delapan Kesebelasan Bakal Memperebutkan Tiket Semifinal Turnamen Bupati Cup I Jeneponto, ini Jadwalnya
- Promo Kartini Garuda Indonesia Makassar Berikan Cashback bagi Pengguna BNI
Berita Acara Nomor 01/DPRD/III/2020 Tentang Pengusulan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, tertanggal 11 Maret 2020 dan Surat DPRD Kabupaten Jeneponto nomor 80/DPRD/III/2020 perihal usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, tertanggal 12 Maret 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
