Terkini.id, Jeneponto – Usai video seorang anak di bawah umur dicekoki minuman keras (miras) oleh orang dewasa viral di media sosial, seorang warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial M, diamankan Polisi.
M (34) merupakan terduga pelaku penyebar video tersebut. Ia merupakan warga Kampung Cini Ayo, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
M diamankan polisi lantaran menviralkan video tersebut melalui akun Facebook Erank Jeponto.
Menurut Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, warga Kecamatan Bangkala mengaku menyebar video tersebut dengan tujuan agar pelaku yang mencekeki anak yang dalam video tersebut bisa cepat ditangkap.
“M merupakan warga Desa Bontorannu, Kecamatan Bangkala, dia diamankan untuk dimintai keterengannya terkait video seorang bocah dicekoki miras oleh orang dewasa yang diposting di akun Facebooknya, Erank Jeponto,” kata AKP Syahrul, Senin, 24 Agustus 2020.
- JNE Menyambung Niat Mulia Para Donatur Bencana untuk Tujuan Kemanusiaan
- Gema Tanpa Kata: Pertunjukan Paduan Suara Teman Tuli
- Tak Ada Anggaran Hibah, Ketua DPRD Sulsel Upayakan Dana NPCI Lewat APBD Perubahan
- Wawali Aliyah Mustika Ilham Pimpin Persiapan Lomba Kelurahan 2026, Makassar Bidik Juara Nasional
- Dispar Makassar, APPBI dan IMA Siapkan Makassar Great Sale 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Daerah
Lebih lanjut, AKP Syahrul mengungkapkan saat M diambil keterangannya, M mengaku memposting video tersebut agar pemuda yang mencekoki minuman keras anak kecil itu ditangkap.
“Lelaki berinisial M mengaku mendapatkan video itu dari temannya inisial AW, dan dia menviralkan vidio tersebut dengan niat agar pelaku yang mencekoki minuman keras ke anak kecil itu secepatnya diamankan,” ungkap AKP Syahrul.
Sementara, Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan terduga pelaku penyebar video tersebut diamankan di Polsek Bangkala pada Minggu, 23 Agustus 2020 malam.
“Semalam diamankan di Polsek Bangkala dan hari ini diambil keterangannya diruangan penyidik Reskrim Polres Jeneponto, sedangkan pelaku utamanya hingga kini kita masih melakukan penyelidikan,” jelas AKBP Yudha Kesit Dwijayanto.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi seorang pria memberi minuman keras (miras) ke seorang bocah hingga mabuk viral di media sosial, Minggu, 23 Agustus 2020.
Dalam kasus tersebut, Polres Luwu Timur telah mengamankan dua pelaku atas nama FE (20) dan perekam video berinisial RH (19).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
