Polisi Bubarkan Pengunjuk Rasa di Jeneponto Dengan Brutal, Wartawan Ikut Jadi Korban

Polisi Bubarkan Pengunjuk Rasa di Jeneponto Dengan Brutal, Wartawan Ikut Jadi Korban

FD
Syarief
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Aksi unjuk rasajilid II penolakan pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law kembali berlangsung di Kabupaten Jeneponto, Senin, 12 Oktober 2020.

Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa, aktivis dan pemuda berlangsung di Taman Turatea, Jalan Sultan Hasanuddin dan di depan kantor DPRD Jeneponto, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Aksi dimulai pukul 13.00 Wita di Taman Turatea dan kemudian dilakukan long march menuju gedung DPRD Jeneponto.

Dari pantauanterkini.id, aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jeneponto dibubarkan secara brutal oleh pihak kepolisian resor Jeneponto.

Terlihat sejumlah mahasiswa digiring masuk ke halaman gedung DPRD Jeneponto, bahkan terlihat sejumlah oknum polisi memukuli pengunjuk rasa yang berada di atas mobil mimbar orasi dengan pentungan kayu.

Baca Juga

Bukan hanya pengunjuk rasa yang menjadi korban, namun salah seorang wartawan pun menjadi korban dari siku tangan oknum anggota Polres Jeneponto.

Bukan hanya Polisi yang terbawa emosi, bahkan salah satu anggota Satpol PP berteriak lantang, “siapa yang bilang mau membakar kantor DPRD”.

Hingga kini beberapa mahasiswa dan aktivis dari gabungan aliansi yang mengatasnamakan Gerakan Jeneponto Menolak Omnibus Law (Gejolak) di giring ke Mapolres Jeneponto.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.