Terkini.id, Jakarta – Mohamad Guntur Romli, kader Nahdatul Ulam (NU) sekaligus politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengomentari terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Guntur Romli mempertanyakan terkait pemeriksaan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Guntur memiliki kesan bahwa Anies kebal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kok kesannya kebal dari KPK ya? Ada apa?” tulis Guntur di akun Twitter-nya @GunRomli pada Rabu, 17 Maret 2021.
Ia membagikan cuitan tersebut bersama sebuah tautan artikel berjudul ‘Rumah DP Nol Rupiah Jadi Lahan Rasuah, Kapan KPK Garap Anies Baswedan?’
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
- Anies Baswedan Sebut Kabar Dirinya Maju di Pilgub Hanya Pengalihan Isu
- Cek Fakta: Benarkah Relawan Anies Baswedan Temukan Kotak Suara Tak Tersegel di Kota Makassar?
Seperti diberitakan oleh JPNN, kini KPK tengah mengusut praktik lancung dalam program Rumah DP Nol Rupiah yang menjadi andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KPK disebut menemukan patgulipat dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, yang menjadi lokasi tower program Rumah DP Nol tersebut.
Karena program ini merupakan program yang diusungkan Anies sejak kampanye, maka beberapa pihak mempertanyakan keterlibatan Anies di dalam dugaan korupsi tersebut.
Di antara beberapa pihak yang mempertanyakan yakni Denny Siregar, Yusuf Muhammad, Ferdinand Hutahean, dan lain-lain.
Terkait hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa fokus penyidikan kasus itu masih pada pengadaan tanah di Munjul pada 2019.
Menurut Fikri, penyidik tengah berupaya membuktikan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
Namun, sejauh ini KPK belum mengumumkan nama tersangka kasus itu.
“Nanti secara utuh konstruksi perkaranya, pasal-pasalnya, dan orangnya, kami hadirkan, termasuk alat buktinya apa yang akan kami peroleh,” ujar Fikri.
Fikri juga menyatakan bahwa para tersangka kasus Rumah DP Nol Rupiah dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Fikri menegaskan bahwa penyidik akan memanggil siapa pun yang mengetahui kasus itu guna memperjelas konstruksi perkara dan peran para tersangka.
Adapun terkait kemungkinan pemanggilan Anies, Fikri menyodorkan jawaban diplomatis.
Menurutnya, hal itu tergantung pada hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
“Nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan,” kata Fikri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.