Guru dan Hantu Anggaran di Enrekang

Guru dan Hantu Anggaran di Enrekang

KH
Kamsah Hasan

Penulis

Tertundanya pembayaran selama tiga bulan bukan sekadar menunda rezeki, tetapi membuat mereka harus berutang, memangkas kebutuhan rumah tangga, atau bahkan berpikir ulang untuk tetap mengajar di sekolah pelosok.

Penelusuran fakta oleh media, keterlibatan lembaga pengawas, dan protes dari organisasi profesi guru harus menjadi jalan terang.

Jika dana itu memang sudah dicairkan melalui SP2D, publik berhak tahu: ke mana sebenarnya aliran uang itu? Siapa yang menyetujui pengalihan anggaran, dan atas dasar apa? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan, tetapi untuk menghindari pengulangan.

Mendesak Akuntabilitas

Kasus di Enrekang harus menjadi pelajaran nasional. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan perlu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana DAK Nonfisik, termasuk membuka dashboard real-time pelacakan dana publik yang dapat diakses masyarakat.

Baca Juga

Demikian pula, inspektorat daerah harus lebih agresif menyisir jejak anggaran yang menyimpang dari peruntukannya.

Pemerintah daerah juga harus membuktikan bahwa mereka tak main-main dengan urusan ini. Permintaan maaf tidak cukup. Harus ada langkah konkret: audit forensik terhadap penggunaan dana sertifikasi guru, publikasi hasil audit, dan penindakan terhadap pelaku yang menyalahgunakan kewenangan.

Jika tidak, maka krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah akan semakin dalam.

Di sisi lain, organisasi profesi guru seperti PGRI harus mengambil sikap lebih aktif. Mereka tak bisa hanya menjadi penonton. Ketika hak anggota mereka dilanggar, suara mereka harus lebih nyaring dari sekadar surat edaran.

Menagih Keadilan

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.