Terkini.id, Jakarta – Habib Bahar Bin Smith (HBS) mencium bendera merah putih yang dipasang di sebelah majelis hakim PN Kelas IA Bandung, Jawa Barat setelah pembacaan vonis atas dirinya.
Terkait hal ini, Habib Bahar juga menyerukan kalimat Merdeka setelah majelis hakim membacakan vonis untuk kasus yang menimpanya.
Dengan adanya vonis 6 bulan 15 hari untuk kasus yang menimpanya, Habib Bahar lantas menyebut ini sebagai awal bangkitnya kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa keadilan itu masih ada.
Habib Bahar pun menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk dirinya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat menyampaikan ceramahnya.
“Merdeka. Dengan adanya putusan ini insya Allah akan menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat bahwasanya masih ada keadilan di Indonesia”, kata Habib Bahar, dikutip dari laman CNN Indonesia, Selasa 16 Agustus 2022.
- Heboh, Video Habib Bahar bin Smith Merokok di Atas Ranjang Rumah Sakit
- Habib Bahar Bin Smith Kembali Ungkit Kasus Brigadir J dan KM 50
- Pelukan Hangat Habib Rizieq Sambut Habib Bahar di Petamburan
- Soal Vonis Enam Bulan Penjara. Habib Bahar: Awal Bangkitnya Keadilan di Indonesia
- Habib Bahar Divonis Enam Bulan, Majelis Hakim: Sebagai Peringatan Dalam Tausiah Harus..
Dalam putusannya, majelis hakim Dodong Iman Rusdani menyampaikan, pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyin di Bogor itu bersalah sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam hal ini, Habib Bahar dinilai menyiarkan berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari”, ucap Dodong.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut HBS dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sesuai putusan yang dibacakan Habib Bahar, sejumlah pendukung HBS yang memenuhi area persidangan meneriakkan takbir.