Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi (EK) membagikan foto tangkapan layar laporan masyarakat kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya terkait isi ceramah pendakwah kontroversial Habib Bahar bin Smith.
Eko Kuntadhi lewat cuitannya di Twitter, Minggu 19 Desember 2021, membagikan dua foto tangkapan layar pelaporan terhadap Habib Bahar yang dilaporkan oleh dua pihak pelapor.
Dilihat dari foto tangkapan layar surat pelaporan pertama, tampak pihak pelapor yakni warga Serang berstatus mahasiswa.
Dalam isi laporan itu, tertera nama Bahar Smith sebagai pihak terlapor. Ia dilaporkan atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian untuk memancing permusuhan di antara individ maupun kelompok berdasarkan SARA.
“Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA,” demikian tertulis dalam isi surat laporan terhadap Habib Bahar bin Smith itu.
- Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Habib Bahar: Gratis Gak Pakai Bayar
- Soal Habib Bahar Ditembak, Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara
- Singgung Kasus Ferdy Sambo, Habib Bahar: Itu Makar dari Allah
- Dihukum 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Bebas 1 September Nanti
- HBS Cium Bendera Merah Putih: Akan Menjadi Awal Bangkitnya Kepercayaan Masyarakat
Selain itu, dalam isi laporan tersebut juga tertera pasal tindak pidana hukum terkait ujaran kebencian di mana perbuatan itu melanggar UU ITE.
“Pasal 28 Ayat (2) JO Pasal 45A (2) UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana,” tulis laporan yang dibuat pada 17 Desember 2021 itu.

Serupa dengan surat pelaporan pertama, SPKT laporan kedua terhadap Habib Bahar juga tertuang hal yang menyebut penceramah itu dilaporkan terkait ujaran kebencian.
Tak hanya soal ujaran kebencian, Bahar bin Smith dalam isi laporan kedua tersebut juga dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap kepala negara.
“Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara,” bunyi isi laporan kedua yang dibuat pada 7 Desember 2021 itu.
Menanggapi adanya dua pelaporan terhadap Habib Bahar bin Smith itu, Eko Kuntadhi (EK) menilai sosok penceramah yang ia sebut dengan istilah ‘Megaloman’ itu sangat betah berurusan dengan penjara.
“Wah, ada dua laporan soal Bahar. Betah banget Megaloman ini berurusan sama bui,” cuitnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
