Terkini.id, Jakarta – Habib Bahar bertolak dari Bogor ke Bandung untuk memenuhi panggilan Polda Jabar dalam penyidikan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilayangkan kepadanya.
Sebagaimana yang sempat diucapkan Habib Bahar kepada Brigjen Achmad Fauzi beberapa waktu lalu, Habib Bahar berangkat pada Minggu 2 Januari 2022 pukul 21.00 WIB dan menginap di Bandung.
Menanggapi komitmen Habib Bahar tersebut, Ahli hukum tata negara Refly Harun pun memuji Habib Bahar lebih hebat daripada para koruptor.
“Itu Habib Bahar ya, minimal lebih hebat daripada Koruptor ya yang biasanya mangkir kesana kemari dan bikin skenario membenturkan kepalanya ke tiang listrik dan bengkak seperti bakpau,” ujar Refly dalam video yang diunggah pada kanal YouTube pribadinya, Minggu 2 Januari kemarin.
Tak hanya itu, dalam video milik Refly Harun, ia juga memperlihatkan video Habib Bahar mengatakan bahwa dirinya akan ridho dan ikhlas jika harus dipenjara karena kasusnya tersebut.
- Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Habib Bahar: Gratis Gak Pakai Bayar
- Soal Habib Bahar Ditembak, Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara
- Singgung Kasus Ferdy Sambo, Habib Bahar: Itu Makar dari Allah
- Dihukum 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Bebas 1 September Nanti
- HBS Cium Bendera Merah Putih: Akan Menjadi Awal Bangkitnya Kepercayaan Masyarakat
Setelah video itu di putar, Refly Harun mengaku sedih saat mendengar ucapan Habib Bahar tersebut.
“Agak menyedihkan juga ya kata-kata yang disampaikan Habib Bahar yang katanya’ kalau saya dipenjara, atau mati dibunuh demi membela agamamu, maka ridhailah aku ya Allah’ saya ko mendengarnya sedih sekali,” ujar Refly.
Ia pun menerangkan alasannya menjadi sedih, karena menurutnya hal tersebut adalah masalah sepele yang dibuat menjadi berat.
Selain itu, Refly Harun juga tidak begitu setuju, dengan Undang-Undang ITE yang menjerat Habib bahar tersebut jika digunakan untuk kepentingan orang individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat.
“Saya sangat tidak setuju dengan Undang-Undang ITE ini. Apalagi kalau misalnya kasusnya cenderung dibuat-buat dan tidak kuat,” ucap Refly Harun.
“Apalagi hanya untuk, misalnya katakanlah kepentingan orang, atau kelompok tertentu dalam masyarakat,” lanjutnya.
“Jadi menurut saya, tidak bisa dikenakan pasal itu,” tegasnya lagi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
