Terkini.id, Jakarta – Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman penjara Habib Rizieq Shihab (HRS). Dipastikan HRS dapat bebas sebelum perhelatan Pilpres 2024.
MA mengkorting waktu hukuman penjara pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Hal tersebut lantaran dalam pelaksanaan sidang kasasi di MA, hakim menganggap hukuman HRS tidak terbukti. Selain itu, vonis MA juga mengoreksi hukuman di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus hoax hasil pemeriksaan tes usab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor pada 26 November 2020 lalu.
Diketahui, pelaksanaan sidang kasasi dipimpin ketua majelis hakim Suhadi, serta hakim anggota Soesilo dan Suharto di Jakarta, Senin 15 November 2021.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Habib Rizieq) menjadi pidana penjara selama dua tahun,” demikian vonis kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengutip Republika.co.id, Selasa 16 November 2021 .
- Akun Manowar Sindir Habib Rizieq: Jelang Pilpres 2024, Pedagang Agama Mulai Pasang Umpan
- Husin Shihab Sebut Habib Rizieq Kumat: Nabi Digadaikan Seakan Dia Mewakili Nabi
- Tanggapi Habib Rizieq Shihab, Warganet Ini Juga Ngaku Dapat Pesan dari Rasulullah, Ini Pesannya!
- Gakkum Sulawesi: HRS, Direktur Tambang Batu Ilegal di Konsel Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Syahganda Nainggolan: HRS Dikeluarkan Guna Merespons Rilis Kemenlu AS
Adapun salah satu pertimbangan vonis kasasi yang dibuat para hakim adalah HRS tidak sampai membuat keonaran di masyarakat. Dalam sidang tersebut, Hakim berpendapat, HRS sebetulnya memenuhi cukup bukti melakukan perbuatan pidana, yaitu melakukan atau menyiarkan kabar bohong terkait hasil tes usap. Kabar itu dilakukan HRS dengan sengaja yang dianggap jaksa penuntut umum (JPU) memicu timbulnya keonaran di masyarakat.
Kendati demikian, kata hakim, perbuatan HRS tersebut dampaknya hanya terjadi di media massa. Lebih lanjut, menurut hakim, perbuatan HRS tak memunculkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak-pihak lain.
Selain itu, hakim mengatakan, pengurangan hukuman tersebut, dengan pertimbangan HRS juga sudah dijatuhi pidana dalam perkara yang lain.
Berdasarkan pertimbangan itu, kata hakim dalam putusannya, layak untuk mendapatkan hukuman pidana yang lebih ringan. Hal itu juga berarti hakim MA ikut mengoreksi putusan PT DKI Jakarta pada 30 Agustus 2021 dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 24 Juni 2021, yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi HRS.
“Oleh sebab itu, penjatuhan pidana oleh judex facti kepada terdakwa selama empat tahun, dipandang terlalu berat. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” demikian putusan hakim MA. Adapun hasil kasasi MA tersebut, tertuang dalam putusan 4471 K/Pid.Sus/2021.
Bukan hanya itu, HRS juga dijerat JPU terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS kemudian diberi hukuman denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung. Hukuman itu terhitung lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim memenjarakan HRS selama 10 bulan penjara.
Lanjut kasus ketiga, soal penyampaian kabar bohong hasil tes usap Covid-19 di RS UMMI Bogor. Karena kasus itu, PN Jaktim maupun PT DKI Jakarta, menguhukum Habib Rizieq selama empat tahun penjara. Adapun kasus kerumunan di Petamburan, HRS dihukum selama delapan bulan penjara.
Jika menilik rangkaian kasus tersebut, terhitung HRS sudah menjalani penjara di Rutan Bareskrim Polri sejak Desember 2020 maka untuk kasus di Petamburan, ia seharusnya sudah bebas. Lalu, jika hukuman dua tahun penjara tetap berlaku maka HRS bisa bebas pada Desember 2022.
Meski sudah mendapat pengurangan hukuman selama dua tahun, kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar masih tidak puas. Untuk itu, tim pengacara sedang menyiapkan bahan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA agar kliennya bisa bebas murni.
“Kami akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI, karena IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan ‘baik-baik saja’,” ujar Aziz di Jakarta, Selasa 16 November 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.