Terkini.id – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 pagi.
Kedatangan Habib Rizieq guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Mengutip suaracom, jaringan terkini.id, mengatakan penetapan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggar protokol kesehatan disampaikan pihak Polda Metro Jaya, Kamis 11 Desember 2020 lalu.
“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah,” kata Habib Rizieq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu 12 Desember 2020 dini hari.
- Gelar Business Case Competition 2025, Asmo Sulsel Dorong Mahasiswa Hadirkan Inovasi di Dunia Otomotif
- Frederik Kalalembang Tunaikan Janji, 500 Rumah Warga Miskin di Dapil III Sulsel Segera Nikmati Listrik Gratis
- Aliyah Mustika Ilham: Paskibraka Adalah Generasi Emas, Pemimpin Masa Depan Bangsa
- Wali Kota Dorong KONI Makassar Bangun Ekosistem Olahraga Makassar yang Berkarakter dan Berprestasi
- Gubernur Sulsel Resmi Buka Katinting Race 2025
Habib Rizieq juga mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum.
Namun kondisi kesehatan mengharuskannya untuk beristirahat untuk pemulihan.
“Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain Habib Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, tak ada lagi pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 11 November 2020 lalu.
“Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab),” tegas Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat kemarin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
