Terkini.id, Jakarta – Polda Metro Jaya dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin reuni 212 yang direncanakan akan digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Pihak Polda Metro Jaya juga mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada siapapun yang tetap memaksakan menggelar reuni 212 di Patung Kuda maupun di lokasi lain wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Patung Kuda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada media, Rabu 1 Desember 2021.
Ia menjelaskan alasannya tidak menerbitkan izin reuni 212, lantaran tidak ada rekomendasi dari Satgas COVID-19. Oleh karena itu, polisi tidak akan mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 terselenggara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Polda Metro Jaya tidak memberikan izin. Ini juga sejalan dengan rekomendasi Satgas COVID-19 Provinsi DKI yang sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa Satgas COVID Provinsi DKI tidak merekomendasikan kegiatan tersebut,” jelas Zulpan.
- ICS dan SR Jadi Tersangka di Bareskrim dan Polda Metro Jaya, Bukan Kriminalisasi!
- Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Pembubaran Acara Diskusi di Jakarta Selatan
- Diancam dan Diperas Ratusan Juta, Ria Ricis Polisikan Pengancam Video Pribadi
- Kasus Pimpinan KPK Peras Kementan Diselidiki Polisi, Polda Metro Jaya Jelaskan Progressnya
- Datangi Polda Metro Jaya, Syahrul Yasin Limpo Beberkan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
“Ini untuk diketahui, ini juga jadi dasar PMJ tidak keluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya,” lanjutnya.
Polda Metro Jaya juga mengaku telah menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap memaksakan diri menggelar reuni 212.
“Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan, yaitu kita akan persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP,” imbuh Zulpan.
Diketahui, panitia berencana menggelar acara reuni 212 di dua lokasi yakni di Patung Kuda pada pagi hari dan di Masjid Az-Zikra, Sentul pada malam hari.
Hingga kini, Polres Bogor juga belum memberikan izin terkait pelaksanaan reuni 212 di Masjid Az-Zikra.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
