Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi mengomentari soal terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan RS Ummi Bogor Habib Rizieq Shihab yang dalam persidangan mengutip hadis tentang keadilan.
Eko Kuntadhi pun menilai, Habib Rizieq mengutip hadis tersebut seolah-olah dirinya sedang dizalimi.
“Dalam sidang Rizieq mengutip Hadist tentang keadilan. Seolah ia sedang didzalimi,” ujar Eko Kuntadhi lewat cuitannya di Twitter, Selasa 30 Maret 2021.
Usai Rizieq membaca hadis tersebut, kata Eko, jaksa pun lantas membalas dengan meminjam kutipan hadis yang sama seperti yang disampaikan Habib Rizieq.
“Jaksa membalas dengan meminjam kutipan hadist yang dipakai Rizieq. ‘Jika Fatimah mencuri, niscaya aku potong tangannya’,” tutur Eko.
- Habib Rizieq Sebut Panitia Reuni 212 Diancam dan Difitnah
- Habib Rizieq Sebut Akan Bawa Kasus KM 50 ke Forum Luar Negeri
- Ketemu Habib Rizieq, Ustadz Abdul Somad: Beliau Tak Pernah Rugikan Negara
- Kasus Brigadir J Dikaitkan KM 50, Habib Rizieq: Allah Punya Cara Indah yang Gak Terlintas di Benak Kita!
- Alvin Lim: Habib Rizieq Benar, Kasus KM 50 Penuh Rekayasa
Lantaran hal itu, Eko Kuntadhi pun menilai bahwa putri Nabi saja harus taat hukum apalagi Habib Rizieq Shihab.
“Nah, putri tercipta Nabi saja harus taat hukum. Apalagi Rizieq!,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilaksanakan pada Selasa 30 Maret 2021 menanggapi eksepsi pihak Habib Rizieq Shihab.
Dalam sidang tersebut, jaksa menganggap bahwa nota keberatan yang disampaikan Habib Rizieq tak sesuai dengan ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Melainkan, kata Jaksa, Habib Rizieq hanya mengungkapkan pernyataan dengan mengaitkan pernyataannya dengan isi Alquran dan hadis Nabi.
“Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia,” ujar jaksa, Selasa 30 Maret 2021 seperti dikutip dari Detik.com.
Oleh karena itu, jaksa juga kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad perihal keturunan nabi tetap sama di mata hukum jika melakukan kesalahan.
Dalam hadis tersebut, menurut jaksa, disebutkan tentang putri Nabi Muhammad SAW yakni Fatimah.
“Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya,” demikian isi hadis yang dikutip jaksa.
Menurut jaksa, hadis Rasulullah SAW tersebut bermakna bahwa hukum harus ditegakkan terhadap siapapun yang bersalah termasuk putri Nabi Muhammad apalagi Habib Rizieq Shihab.
“Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
