Terkini, Makassar – Gelombang penolakan terkait Kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club di kawasan CPI Kota Makassar, terus bertambah dari beberapa kalangan.
Kali ini Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Makassar serukan penolakan terkait THM W Super Club.
Melalui pernyataan sikap resmi yang dirilis pada hari ini, Jumat, 31 Mei 2024, organisasi alumni hijau hitam itu menegaskan sikap menolak hadirnya W Super Club dan meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera mengevaluasi perizinannya.
“MD KAHMI Makassar secara tegas menolak kehadiran W Super Club’ di Makassar,” demikian bunyi pernyataan sikap yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Prof Pangerang Moenta dan Sekretaris Umum A Sri Hastuti Sultan.
Tidak hanya itu, KAHMI Makassar juga menuntut agar operasional tempat tersebut segera ditutup.
- Astra Motor Sulsel dan FIFGroup Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Kekeringan di Sidrap
- BNI Gelar wondr Fest Makassar, Dorong Digitalisasi Transaksi dan Pemberdayaan UMKM
- Serap Aspirasi Warga Bontoa, Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto Terima Beragam Usulan
- Premanisme Berkedok 'Petani Lada' di Hutan Lindung Loeha Raya, Petugas Kemenhut Diusir Saat Bertugas
- Lantik BPC Perhumas Makassar, Gloria Oyong Tekankan Komunikasi Proaktif dan Empati Krisis
“Meminta kepada setiap pihak terkait untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin operasional tempat tersebut,” tuntut KAHMI Makassar.
Sikap organisasi alumni HMI yang menolak THM W Super Club di Makassar itu bukan tanpa alasan. Dalam pernyataannya, diungkapkan sejumlah pertimbangan.
Berikut adalah kutipan lengkap dari pernyataan sikap MD KAHMI Makassar terkait peresmian operasional W Super Club sebagai night club di kawasan CPI Makassar pada 27 Mei 2024.
Dengan senantiasa memohon Rahmat dan Ridho Allah SWT, Majelis Daerah KAHMI Kota Makassar setelah menimbang bahwa:
1) Keberadaan W Super Club sebagai tempat hiburan malam jelas sangat bertentangan dengan syariat agama Islam.
2) Keberadaan W Super Club sebagai tempat hiburan malam bertentangan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UU Negara Republik Indonesia 1945.
3) Keberadaan W Super Club sebagai tempat hiburan malam juga kontraproduktif dengan budaya dan tradisi spiritual masyarakat Sulawesi Selatan dan Kota Makassar yang mayoritas beragam Islam.
4) Keberadaan tempat hiburan malam serupa juga telah mendapatkan reaksi penolakan di sejumlah daerah lain sebelum ini.
Atas pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini MD KAHMI Makassar secara tegas MENOLAK kehadiran W Super Club’ di Makassar dan meminta kepada setiap pihak terkait untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin operasional tempat tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
