Terkini.id, Jakarta – Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Aksi para buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah Jabodetabek akan digelar pada Rabu 16 Februari 2022, di dua lokasi yakni di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa aksi ini tidak hanya digelar di pusat saja namun akan digelar di seluruh wilayah Indonesia di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor-kantor cabang BPJS.
Hal tersebut disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Selasa 15 Februari kemarin.
“Besok Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi besok kami atur jumlah massanya, yang seharusnya memang antusiasme dari para buruh, pekerja besar sekali. Mereka ingin berbondong-bondong puluhan ribu mereka ingin aksi,” ujar Said, seperti dikutip pada Kompas.com.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar Hadirkan Program Makassar Berjasa untuk 81.500 Pekerja Rentan
- Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Temui Walikota Makassar, Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan
- Buat Aturan Baru, Menteri Ketenagakerjaan Perbolehkan Pegawai Cairkan JHT Meskipun Perusahaan Menunggak
- Soal Polemik Jaminan Hari Tua, Rocky Gerung: Itu Tabungan Rakyat yang Justru Diambil Pemerintah!
- Terkuak! BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp 3,1 Miliar Buat Main Golf, Helmi Felis: Rezim Paling Edan
Diketahui, aksi ini digelar dengan 2 tuntutan. Tuntutan pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan tuntutan kedua yaitu mencopot Menteri Ketenagakerjaan.
Said juga menegaskan bahwa para pengunjuk rasa akan tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Aksi unjuk rasa ini tentu akan mengikuti prosedur protokol kesehatan.” tegasnya.
Said Iqbal menilai peraturan terkait pembayaran manfaat JHT akan merugikan bagi para kaum buruh.
Selain itu ia juga menyayangkan langkah pemerintah karena dianggap tidak pro terhadap buruh dan pekerja.
“Kita buruh dan pekerja sudah membayar iuran setiap bulannya, giliran mau diambil malah tidak bisa, harus menunggu hingga usia 56 tahun, kalau sekarang saya umurnya 30-an tahun, harus menunggu 26 tahun lagi,” jelasnya.
Melansir dari Liputan6.com, selain melakukan aksi unjuk rasa, Partai Buruh dan KSPI juga telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk segera memerintahkan Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, karena JHT ini sangat dibutuhkan oleh Buruh.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
