Hari Ini, Wali Kota Bogor Bima Arya Bersaksi di Sidang Habib Rizieq, Siap Hadirkan Fakta dan Data

Hari Ini, Wali Kota Bogor Bima Arya Bersaksi di Sidang Habib Rizieq, Siap Hadirkan Fakta dan Data

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (suaracom).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.