Terkini.id, Jakarta – Habib Rizieq dikabarkan bebas bersyarat hari ini karena jaminan dari sang istri. Dalam hal itu, warganet yang mengetahui kabar tersebut menyebut lagi marak gadaikan istri, Rabu 20 Juli 2022.
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat. Rizieq mengatakan istrinya menjadi penjamin dirinya bebas bersyaratnya.
“Ini merupakan satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Syarifah Fadhlun,” sebut Habib Rizieq seperti dilihat dalam konferensi pers yang dimuat di channel YouTube Islamic Brotherhood Television, Rabu 20 Juli 2022.
Ia juga mengapresiasi semua pihak yang mendukungnya selama ini. Rizieq memohon maaf bila para pendukungnya telat mengetahui kabar pembebasan bersyarat hari ini.
Rizieq menyampaikan ada prosedur sensitif yang mesti dilewatinya. Katanya, kesalahan sedikit saja bisa membuat bebas bersyaratnya dibatalkan.
- Habib Rizieq Sebut Panitia Reuni 212 Diancam dan Difitnah
- Habib Rizieq Sebut Akan Bawa Kasus KM 50 ke Forum Luar Negeri
- Ketemu Habib Rizieq, Ustadz Abdul Somad: Beliau Tak Pernah Rugikan Negara
- Kasus Brigadir J Dikaitkan KM 50, Habib Rizieq: Allah Punya Cara Indah yang Gak Terlintas di Benak Kita!
- Alvin Lim: Habib Rizieq Benar, Kasus KM 50 Penuh Rekayasa
“Salah sedikit saja, pembebasan bersyarat nggak jadi,” ujarnya dilansir dari detikcom.
Rizieq kemudian menerangkan statusnya saat ini. Ia menyebut dirinya berstatus sebagai tahanan kota dan mesti melapor secara berkala.
“Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh ke luar kota, ke luar pulau, ke luar negeri, kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab atau HRS disebut bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.
“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” sebut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Juli 2022.
Habib Rizieq diberi pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, dan adapun ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” terang Rika Aprianti.
Selain itu, warganet yang mengetahui kabar Rizieq bebas bersyarat karena sang istri sebagai jaminan turut menanggapi dengan menyebut, “lagi marak gadaikan istri. Jngn ditiru ya Bong!” tulis Tukang Rosok @tukangrosok___ dalam narasinya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
